Luwu Utara Linteranews – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 4 Juni 2020 didusun babue desa tandung kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Senin (8/6/2020)
Pelaku pencurian motor diketahui adalah mantan sopir korban, dengan inisial SA alias Mas Fandi (54) warga kelahiran Surabaya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Agung melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal membenarkan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Berdasarkan laporan polisi LPB nomor 143/VI/SPKT/Res Luwu Utara pada tanggal 5 Juni 2020.
Lebih lanjut H. Syamsul Rijal mengatakan bahwa penangkapan Tersangka berdasarkan laporan Korban H. Rustam (33) warga desa tandung kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara. “terang Kasat Reskrim Polres Luwu Utara kepada Humas Polres Luwu Utara, Senin (8/6/2020)
Sebelum kejadian korban bersama pelaku berada didalam rumah, pelaku meminta uang untuk ongkos mobil sebesar Rp. 100 ribu rupiah kepada korban.
Setelah itu pelaku mengambil kunci motor yang berada disamping saya dan membawah kabur motor merek Honda Scoopy warna. Merah hitam milik korban. “kata AKP H. Syamsul Rijal.
Dari laporan Korban tersebut, berdasarkan petunjuk Pimpinan, Anggota Tim Resmob Reskrim Polres Luwu Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SA alias Mas Fandi (54) dikecamatan lamasi kabupaten Luwu. sekitar pukul 02.15 Wita.
“Setelah dilakukan Introgasi, tersangka telah mengakui perbuatannya dihadapan polisi”
“Saat ini Tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Scoopy warna merah hitam sudah diamankan di polres Luwu Utara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “tutup Kasat Reskrim Polres Luwu ,( S Sony.)