PALOPO, Lintera News | Tim Advokat Yayasan Wija Luwu melayangkan somasi kepada pihak Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rampoang Kota Palopo dengan nomor 74.919.07 pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Langkah hukum tersebut dilakukan menyusul pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite pada salah satu kendaraan dengan menggunakan barcode yang diduga merupakan milik kendaraan lain.

Penggunaan barcode dalam proses pembelian BBM merupakan bagian dari mekanisme pendataan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Oleh karena itu, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat serta sanksi administratif dari pihak Pertamina.

Saiful selaku Advokat pada Kantor Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu menjelaskan didalam surat Somasi bahwa Sehubungan dengan adanya dugaan penggunaan Barcode BBM Subsidi jenis Pertalite milik kami pada SPBU Saudara, tanggal 14 Oktober 2026, Pukul 06:54 WIB dengan total Pengisian BBM 36 Liter, maka melalui Surat Somasi I (Pertama) ini kami hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa kami adalah Pemilik kendaraan (Mobil) Toyota Agya dengan Nomor Polisi: DP 1286 HT;

2. Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2026 sekira Pukul 12.30, kami hendak melakukan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite di SPBU yang beralamat di Sampoddo, Kota Palopo, Saat kami memberikan Barcode untuk Scan pengisian BBM, Petugas SPBU tersebut menyampaikan bahwa Barcode milik kami tidak bisa digunakan karena telah digunakan di SPBU 74.919.07;

3. Bahwa karena kami sangat membutuhkan BBM karena hendak melakukan perjalanan ke Kota Makassar, sedangkan SPBU masih memberlakukan sistim “Ganjil Genap dalam melayani kendaraan, kami terpaksa meninggalkan SPBU tersebut dan mencoba mencari SPBU lain sebagai alternatif dengan harapan bahwa kemungkinan ada sistim yang error pada alat Scan Petugas di SPBU tersebut;

4. Bahwa saat kami mencoba mendatangi SPBU lain yang terletak di Kawasan Binturu Kota Palopo, lalu menyerahkan Barcode dan meminta petugas untuk mengisi kendaraan milik kami, Petugas SPBU tersebut juga menyampaikan bahwa Barcode BBM Subsidi milik kami sudah digunakan sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk hari itu;

Berdasarkan uraian singkat tersebut diatas, maka kami memperingatkan dengan tegas (SOMASI) kepada Saudara (i) Penanggungjawab SPBU 74 919.07 untuk:

1. Melakukan pemeriksaan terhadap para Petugas SPBU, khususnya yang bekerja, bertugas dan bertanggungjawab pada tanggal 14 Oktober 2026, Pukul 06:54 WIB;

2. Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung dan terbuka paling lambat 3×24 jam sejak surat SOMASI ini diterima kepada kami;

3. Menyerahkan Bukti Absensi (daftar hadir karyawan) serta Bukti Rekaman CCTV SPBU 7491907 (khususnya yang memantau kendaraan yang masuk melakukan pengisian BBM) pada tanggal 14 Oktober 2026, Pukul 06:54 WIB, selambat-lambatnya 3×24 jam sejak surat SOMASI ini diterima;

4. Memberikan kompensasi berupa GANTI RUGI atas segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini yang besarannya ditentukan senilai Rp. 35.000.000,- (tiga pulu lima juta rupiah).

Bilamana Saudara (i) Penanggungjawab SPBU 74.919.07 tidak mengindahkan Surat Somasi/Peringatan ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum, yakni membuat pengaduan kepada Kepolisian Negara RI atas berbagai dugaan Tindak Pidana, dan/atau mengajukan gugatan Perdata.

Sementara itu, Manajer SPBU Rampoang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait somasi tersebut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirimkan masih menunjukkan tanda centang satu.(FS)