LUWU UTARA,Lintera News |  Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara mengamankan tiga pria berinisial L (42), AA (21), dan AK (49), yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran dan perusakan sejumlah bangunan serta fasilitas usaha wisata di kawasan Pantai Pabbukangen atau Seta-Seta, Desa Munte, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara.

Ketiganya diamankan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas peristiwa yang terjadi pada 4 Oktober 2026.

Tim yang dipimpin Dantim Aipda Syarifuddin bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan atas dugaan pembakaran yang menyebabkan sejumlah bangunan dan fasilitas usaha wisata milik warga mengalami kerusakan.

Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk latar belakang peristiwa dan peran masing-masing terduga. Keterangan para terduga, saksi-saksi, serta bukti yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Luwu Utara AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diminta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.

Saat ini, ketiga terduga masih menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Utara. Penyidik terus mendalami kasus tersebut guna memastikan fakta-fakta hukum dan menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)