LUWU UTARA ,Lintera News | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara hadiri undangan Pengurus Mabicam & Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Luwu Utara di Taman Siswa Masamba Kab. Luwu Utara dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Persandian Alisman, sabtu, 17 Oktober 2026 di taman Siswa Masamba.
Kepala Bidang Persandian Alisman wakili Diskominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Utara menyampaikan Literasi Digital dengan 3 tema sekaligus yaitu Perlindungan Data Pribadi, Perundungan (Cyberbullying), Lapor Konten atau interaksi tidak aman di ruang siber dihadapan Peserta yang hadir anak – Anak perwakilan sekolah tingkat SDN, SMPN, SMAN Sederajat
Perlindungan data pribadi adalah menjaga hak privasi individu serta mengontrol bagaimana data tersebut dikumpulkan, diproses, dan digunakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),
Melindungi hak pribadi warga negara
Mencegah penyalahgunaan data
Menjamin keamanan data pribadi
Membangun kepercayaan publik
Perundungan (atau bullying) adalah tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang kali oleh seseorang atau kelompok yang memiliki ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti, menakut-nakuti, merendahkan, atau menindas orang lain.
Jenis-Jenis Perundungan
Fisik: Melakukan kontak fisik yang merugikan, seperti memukul, menendang, menjambak, atau merusak barang.
Verbal: Menggunakan kata-kata untuk menyakiti secara emosional, seperti menghina, mengejek, mencaci maki, atau mengancam.
Sosial (Relasional): Merusak reputasi atau hubungan sosial korban, seperti mengucilkan, menyebarkan gosip, atau memanipulasi pergaulan.
Siber (Cyberbullying): Melakukan penindasan melalui media digital seperti media sosial, pesan teks, atau internet (misalnya menyebar pesan kebencian atau foto tanpa izin).
Seksual: Tindakan atau komentar yang mengarah pada pelecehan atau penindasan seksual.
Dihadapan Peserta Alisman juga menyampaikan bahwa anak-anakku semua dapat melaporkan konten negatif, hoaks, penipuan, judi online, pornografi, pencemaran nama baik, atau SARA melalui kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah, Manfaat utama melaporkan konten negatif adalah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan nyaman bagi seluruh pengguna internet.
Dengan berpartisipasi aktif melaporkan konten yang melanggar aturan, Anda berperan penting dalam ekosistem digital yang bersih, perlu kami sampaikan bahwa kami di Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara sudah ada Akun Medsos Facebook kami usulkan ke Badan Siber dan Sandi Negara dilakukan pemblokiran sekarang akun tersebut sudah tidak aktif lagi, kami juga aktif kunjungi sekolah melaksanakan literasi digital secara bertahap ungkap Alisman dihadapan Peserta.(S.Soni)


