KOLAKA,Lintera News  | Unit Reserse Kriminal (URC) Tim Elang Polres Kolaka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Pelaku yang berinisial AL (29), warga Desa Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, ditangkap pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, di Desa Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.

Kejadian bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Abadi, Kelurahan Kolakasai, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Pelaku diduga terlibat cekcok dengan korban bernama Riswan, kemudian pelaku diduga mengambil senjata tajam dan menyerang Riswan. Akibat peristiwa tersebut, ayah kandung Riswan, Kamaruddin, meninggal dunia, sedangkan Riswan mengalami luka-luka.

Tim pengamanan terdiri dari Personel URC Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., serta didukung personel Polsek Abuki.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang bijaksana.(*)