PALOPO, Lintera News | Permasalahan penyalahgunaan barcode kendaraan untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Rampoang, Kota Palopo,kini memasuki babak baru.
Pasalnya, Saiful, selaku advokat pada Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu,akan mengambil langkah hukum menyusul dugaan penggunaan barcode kendaraan miliknya oleh pihak lain di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rampoang dengan nomor 7491907.
Kepada awak media, Advokat Saiful menegaskan bahwa dirinya akan terus menempuh langkah hukum guna menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk upaya untuk memperjuangkan haknya sekaligus meminta kejelasan atas dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan miliknya.
“Jika pihak SPBU tidak mengindahkan Somasi yang telah qta layangkan, maka qta akan tempuh jalur hukum, baik Laporan pidana atas dugaan penggunaan data pribadi, hingga dugaan penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi”.tegas Saiful,Minggu 18/10/2026
Dirinya menambahkan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
“Tidak hanya itu, kita juga akan ajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum” tutup Saiful .
Sementara itu, di konfirmasi lewat Via WhatsApp,Manajer SPBU Rampoang tidak memberikan respon. (FS)


