LUWU,Lintera News | Unit Reskrim Polsek Walenrang yang dibackup Unit Resmob Polres Luwu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Luwu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Reskrim Polsek Walenrang mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di Dusun Teteuri, Desa Teteuri, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Walenrang AKP Abd Azis, bersama Kanit Reskrim Polsek Walenrang Ipda Muh. Hasrum, S.Sos.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, di sekitar Lingkungan Lengkong Riri, Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Korban diketahui berinisial AM (17), seorang pelajar yang berdomisili di Dusun Bua, Desa Ilan Batu, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu.

Sementara dua orang yang diamankan polisi masing-masing berinisial MR alias AR, (25) dan IP alias IPO, (21). Keduanya diketahui berdomisili di Lingkungan Bulo, Kelurahan Bulo, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Kanit Reskrim Ipda Hasrum Dakka mengungkapkan Peristiwa tersebut bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Saat itu, korban datang ke rumah salah satu terduga pelaku,IP alias Ipo.

Kedatangan korban bertujuan untuk menjemput kakaknya, seorang perempuan berinisial Cipa, yang sebelumnya dibawa oleh Iswadi ke rumahnya.Setibanya di rumah tersebut, korban disebut tidak mendapatkan respons dari penghuni rumah. Korban kemudian diduga memecahkan beberapa kaca jendela rumah milik Iswadi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dan kembali pulang.

“Berselang, sekitar pukul 02.30 WITA, kedua terduga pelaku kemudian keluar dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan tersebut, keduanya membawa sebilah senjata tajam jenis samurai.” Ucap Hasrum Dakka

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, MR alias AR diduga mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah punggung korban. Sementara IP alias Ipo diduga memegang korban saat aksi tersebut berlangsung.

“Atas peristiwa tersebut,Korban yang mengalami luka robek pada bagian punggung dan selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Walenrang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.” Jelasnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Unit Resmob Polres Luwu dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Luwu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terduga pelaku diduga mengayunkan samurai ke arah punggung korban, sedangkan satu lainnya memegang korban,” kata Ipda Hasrum.

Ipda Hasrum menegaskan dari hasil penyelidikan.Tim kemudian melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan terhadap korban.

“Kedua terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Walenrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.Kedua Terduga Pelaku Mengakui Perbuatannya”tegas nya (FS)