LUWU UTARA ,Lintera News | Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara kunjungi UPT SDN 104 Laba Desa Laba Kecamatan Masamba dalam rangka memberikan pengetahuan terhadap guru, orang tua siswa (i), siswa terkait akan pentingnya berselancar di ruang digital dengan tema : cyberbullying dan internet sehat Kamis, 24 September 2026, di Ruang Perpustakaan SDN 104 Desa Laba, Kecamatan Masamba Luwu Utara.
Mewakili Diskominfo-SP Kepala Bidang Persandian Alisman dihadapan 50 peserta diantaranya guru, orang tua siswa (i), dan siswa (i) menyampaikan banyak hal terkait rambu-rambu larangan diruang digital biar kita semakin bijak, aman, tertib dan sehat diantaranya Rambu-rambu larangan di ruang digital adalah aturan atau batasan perilaku agar interaksi di internet tetap aman, tertib, dan sesuai hukum. Di Indonesia, aturan utama ini berpedoman pada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Dilarang Menyebar Hoaks: Tidak boleh membuat atau meneruskan berita bohong yang memicu kebohongan dan kebencian.
Dilarang Ujaran Kebencian: Tidak boleh menyerang Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
Dilarang Perundungan Siber (Cyberbullying): Dilarang menghina, mengancam, atau meneror orang lain di kolom komentar atau pesan.
Dilarang Menyebar Konten Asusila: Dilarang membagikan foto, video, atau tulisan bermuatan pornografi.
Dilarang Pencemaran Nama Baik: Tidak boleh menuduh atau merusak reputasi orang lain tanpa bukti yang sah.
Dilarang Membajak atau Meretas: Dilarang mengakses sistem elektronik milik orang lain secara ilegal atau mencuri data pribadi (doxing).
Alisman juga menambahkan kepada siswa (i) Menjaga keamanan dan etika di dunia maya adalah hal paling penting saat anak usia Sekolah Dasar (SD) menggunakan internet. Karena anak SD masih dalam tahap belajar dan meniru, aturan yang diberikan harus bersifat konkret, jelas, dan mudah dipahami.
Berikut adalah daftar larangan yang cocok bagi siswa SD di ruang digital yang dikelompokkan berdasarkan kategorinya:
Dilarang membagikan informasi pribadi. Jangan pernah memberikan nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, nama sekolah, atau foto seragam kepada siapapun di internet.
Dilarang memberikan kata sandi (password). Kata sandi akun gim atau belajar hanya boleh diketahui oleh diri sendiri dan orang tua.
Dilarang menyalakan kamera (webcam) sembarangan. Jangan mengaktifkan kamera saat mengobrol dengan orang yang tidak dikenal secara nyata.
Dilarang sembarangan mengunduh (download). Jangan mengklik tautan (link) atau mengunduh aplikasi, gim, dan gambar tanpa izin orang tua atau guru.
Dilarang menggunakan kata-kata kasar. Hindari mengetik atau mengucapkan kata-kata ejekan, caci maki, dan kemarahan di kolom komentar atau obrolan gim.
Dilarang menyebarkan berita bohong (hoax). Jangan membagikan informasi atau cerita yang belum jelas kebenarannya.
Dilarang mengejek atau mengucilkan teman. Jangan membuat grup obrolan khusus untuk menertawakan atau memusuhi teman sekelas.
Dilarang berteman dengan orang yang tidak dikenal. Jangan menerima permintaan pertemanan dari akun asing di media sosial atau gim online.
Dilarang menyetujui ajakan bertemu. Jangan pernah mau jika diajak bertemu di dunia nyata oleh orang yang baru dikenal lewat internet.
Dilarang merahasiakan sesuatu dari orang tua. Jika ada orang asing yang mengirim pesan aneh, mengancam, atau membuat tidak nyaman, jangan disembunyikan.
Dilarang menggunakan gawai di luar waktu yang disepakati. Jangan bermain ponsel saat jam makan, jam belajar, atau di dalam kamar yang gelap menjelang tidur.
Dilarang mengabaikan tugas dunia nyata. Jangan sampai keasyikan bermain gawai membuat lupa belajar, membantu orang tua, atau bermain fisik di luar rumah.
Kami berharap peran orang tua, guru sangat dibutuhkan atas pembatasan bagi anak-anak di ruang digital.(S.Soni)


