PALOPO.Lintera News | Meskipun masih mengalami kesakitan akibat patah tulang di bagian kaki. Gasali Mursadin korban penganiayaan berat tetap menunjukkan sikap kooperatif . Ia menghadiri panggilan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak penyidik polres Palopo,
Gasali Mursadin mendatangi polres Palopo pada Rabu 16 Juli 2025, didampingi Tim Penasehat Hukum dari YBH Wija Luwu.Terlihat, ia dipapah oleh kakak dan adiknya menuju ruang penyidik karena kondisi fisiknya yang masih sakit
Kuasa hukum Gasali Mursadin, Akbar ,S.H menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan meskipun kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya akibat dari peristiwa penganiayaan terjadi
“Klien kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan meskipun kondisi kesehatannya belum pulih sepenuhnya akibat dari peristiwa penganiayaan yang menimpanya ” ujar Akbar saat di konfirmasi pada Rabu 16 Juli 2025
Akbar menegaskan bahwa Tim kuasa hukum YBH Wija Luwu berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan bagi klien mereka benar-benar ditegakkan.
Sementara itu,Kepada awak media.Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Hewith Manurung mengungkapkan jika penanganan perkara ini masih berjalan antara kedua belah pihak, serta penetapan tersangka Gazali Mursadin sudah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.
” Penanganan perkara ini masih berjalan, dimana penetapan tersangka sudah dilakukan setalah menggelar gelar perkara terkait peristiwa yang terjadi, serta sudah melakukan pemanggilan kembali mengenai status tersangka dan akan dilakukan pemeriksaan “Ungkapnya.(FS)

