PALOPO, Lintera News | Sebuah kendaraan transportir milik PT Energi Indo Nusantara diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi secara ilegal.

Dari informasi yang diperoleh awak media Linteranews.com diketahui PT.Energi Indo Nusantara milik seorang warga Kota Palopo diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembelian serta penyedotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dari para penampung (Palansir) di sejumlah titik wilayah Sulawesi Selatan.

Setelah proses pengisian di lokasi tersebut, kendaraan transportir itu dilaporkan melintas hampir setiap hari di wilayah hukum Polres Palopo, dengan tujuan akhir ke sebuah daerah industri pertambangan di wilayah Sulawesi tengah

Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan transportir milik PT Energi Indo Nusantara mendapat reaksi dari sejumlah aktivis.

Ahmad yang dikenal kritis, mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Palopo, untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik tersebut.

Ia menilai, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Negara dan rakyat kecil tidak boleh dirugikan,” tegas Ahmad saat dimintai tanggapan. (*)