Foto Ilustrasi Insentif RT/RW

PALOPO.Lintera News | Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Unit Reskrim Polres Palopo akan melanjutkan penyelidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan terkait anggaran insentif tahun anggaran (TA) 2023.

Penyelidikan ini akan dimulai kembali dari awal, mengingat sebelumnya hanya terfokus pada dugaan pemotongan insentif yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, melalui Kanit Tipidkor, IPDA Hasbi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas temuan BPK, yang mencakup insentif untuk RT, RW, dan LPMK.

“Penyelidikan sebelumnya hanya difokuskan pada dugaan pemotongan insentif, sehingga belum menyentuh pada temuan BPK itu. Pekan depan, kami akan mulai lagi dengan memanggil RT, RW, LPMK, serta lurah dan camat yang terlibat dalam temuan ini,” ujar Hasbi saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, 5 Oktober 2024.

IPDA Hasbi menambahkan, dalam penyelidikan yang dimulai pekan depan, pihaknya akan lebih efisien dengan memanggil sejumlah RT dan RW sebagai sampel, untuk mempercepat proses. Selain itu, mereka juga akan memanggil pejabat terkait, termasuk lurah dan camat, guna mengklarifikasi permasalahan yang diungkap oleh BPK.

“Memanggil RT/RW hanya sebagian, sebagai sampel, supaya proses penyelidikan lebih cepat. Setelah itu, kami akan melanjutkan dengan memanggil pejabat lainnya yang terlibat, seperti lurah, camat, dan lainnya,” tegas Hasbi.

Sebelumnya, temuan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mencatat adanya ketidaksesuaian dalam pembayaran insentif untuk RT, RW, dan perangkat pembantu pemerintah di tingkat kelurahan sepanjang Januari hingga Agustus 2023.

Berdasarkan catatan BPK, jumlah RT/RW di Kota Palopo yang menerima insentif tercatat sebanyak 1.151 orang, dengan total anggaran yang dibayarkan mencapai Rp6,9 miliar lebih. Namun, BPK mencatat bahwa pembayaran tersebut tidak sesuai dengan standar harga yang berlaku, yang seharusnya hanya sebesar Rp4,6 miliar lebih, sehingga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Selain temuan kelebihan bayar untuk RT/RW, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran insentif pada perangkat kelurahan lainnya, yaitu LPMK (Rp95 juta), sekretaris RT/RW (Rp460 juta), dan bendahara RT/RW (Rp460 juta).

Menanggapi temuan tersebut, Ahmad, Koordinator Investigasi DPP Sulsel LSM PROGRESS, yang juga warga Kelurahan Salu Battang, berharap Polres Palopo serius menangani laporan ini.

“Kami dari LSM PROGRESS berharap agar Polres Palopo menindaklanjuti temuan BPK dengan serius. Ini merupakan hal yang penting untuk memastikan tidak ada penyelewengan di Kota Palopo. Kami akan terus mengawasi proses ini,” ungkap Ahmad.

Terkait laporan yang disampaikan oleh LSM PROGRESS, Polres Palopo diharapkan segera merespons dengan langkah-langkah hukum yang tegas demi mengungkap kebenaran atas temuan BPK tersebut (***)