PALOPO LINTERA NEWS | Insiden dugaan penganiayaan terhadap tujuh mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Perumda Tirta Mangkaluku (PDAM) Kota Palopo mendapat perhatian serius dari tim advokat Kantor Hukum Toddopuli bersama Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu.

Setelah lima pegawai Perumda Tirta Mangkaluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut, tim kuasa hukum terus mendorong aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Palopo, agar mengusut perkara ini secara menyeluruh dan transparan.

Tim kuasa hukum secara tegas meminta Kapolres Palopo untuk tidak berhenti pada penetapan lima tersangka. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap tujuh mahasiswa tersebut turut diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat Saiful Ramang Andi Ato’ menilai, dugaan aksi pengeroyokan tersebut perlu didalami lebih jauh karena terdapat indikasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan Perumda Tirta Mangkaluku.

“Aksi tindakan kekerasan berupa pengeroyokan diduga kuat didalangi oknum tertentu di PDAM. Karena itu, kami mendesak penyidik untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara profesional serta transparan,” tegasnya.

Menurutnya, sangat tidak mungkin insiden kekerasan terhadap peserta aksi yang berlangsung tepat di depan kantor Perumda Tirta Mangkaluku tidak diketahui oleh Direktur Utama (Dirut) PDAM maupun unsur pimpinan lainnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta penyidik agar tidak hanya berfokus pada para pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan di lapangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Kami mendesak penyidik untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, termasuk memeriksa Dirut PDAM beserta jajarannya terkait dugaan keterlibatan dalam mobilisasi ataupun kemungkinan adanya unsur pembiaran terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah karyawannya kepada peserta aksi,” ujarnya.

Saiful juga mempertanyakan sikap pimpinan Perumda Tirta Mangkaluku yang dinilai tidak membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi.

Menurutnya, sebagai pimpinan sebuah perusahaan daerah, Dirut PDAM semestinya dapat menerima peserta aksi untuk berdialog dan memberikan penjelasan atas berbagai tuntutan yang disampaikan.

“Mengapa Dirut PDAM justru terkesan bersembunyi dan menjadikan karyawan sebagai pagar hidup? Jika memang tidak ada sesuatu yang ditutupi, seharusnya mereka menerima para peserta aksi untuk berdialog dan berdiskusi guna menjawab aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum berharap Polres Palopo dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.(FS)