LUWU UTARA ,Lintera News | Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Drs. H. Muslim Muchtar, M.Si., dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan bangunan pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara Nomor: PRINT-944/P.4.33/Fu.1/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 6/PID.TPK/2026/PT MKS, juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9416 K/Pid. Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Setelah pelaksanaan eksekusi, terpidana menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sesuai dengan ketentuan dalam putusan pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk menjalankan setiap putusan pengadilan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Luwu Utara juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.(*)


