PALOPO,LINTERA NEWS | Resmob Polres Palopo mengamankan 5 (Lima) orang Terduga pelaku penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Perumda Tirta Mangkaluku .
Keempat terduga pelaku tersebut terpantau awak media saat di periksa di ruangan unit tindak pidana umum Polres Palopo pada Selasa Sore 03/11/2026
Kepada Awak media, Tim Advokat Kantor Hukum Toddopuli mengatakan bahwa pihaknya melihat langsung progres yang dilakukan oleh pihak penegak hukum Polres Palopo
“Hari ini kita sudah melihat langsung progres yang telah dilakukan oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Palopo. Kami masih meyakini bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik.”ujar Rudi Ariyanto
“Kita juga telah menyaksikan bahwa sebagian terduga pelaku sudah diamankan dan sementara dimintai keterangannya. Tentunya, ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa tindakan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan di negara ini.”tekannya
Ia pun,meyakini bahwa apa yang kemudian dilakukan itu akan mendapat ganjarannya,dugaan yang kemudian yang di lakukan oleh pelaku itu adalah dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama – sama.
“Saya meyakini bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui, dugaan perbuatan yang dilakukan para pelaku mengarah pada tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama dalam KUHAP baru UU no 1 tahun 2023 itu ancaman pengeroyokan bersama-sama itu diatas 5 ( Lima ) tahun”.tegasnya
Sementara itu, Adv Muh Ardianto Palla menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dengan mendorong aparat kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap ke tujuh mahasiswa .
“Kami akan terus mengawal kasus ini ,didalam video yang beredar masih terdapat beberapa pelaku dan itu kami akan kembangkan dan menuntut pihak polres untuk menangkap mereka – mereka ini “.jelas Ardianto Palla (FS)


