SULAWESI TENGGARA, Lintera News | Polresta Kendari mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan menyasar wilayah Kelurahan Gunung Jati serta Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,7 kilogram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin mengatakan, petugas mengamankan 17 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4.759,49 gram atau kurang lebih 4,7 kilogram,” kata Safi’i Nafsikin dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka berinisial ASH (36), seorang wiraswasta, dan MP (29), yang diketahui tidak bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka tercatat telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman narkotika dari jaringan Medan.

Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Safi’i Nafsikin menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka menjalankan aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polresta Kendari masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok utama.

Pihaknya juga memperkuat koordinasi dan sinergi dengan BNN Kota Kendari guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari.

Di sisi lain, Safi’i menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari yang telah bersinergi dengan BNN Kota Kendari dalam mengungkap kasus tersebut. Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja personel, pihaknya berencana memberikan apresiasi kepada anggota yang terlibat.

Polresta Kendari turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)