*Gegara Muat Solar Ilegal. Sopir Truk Ternyata Kantongi STNK Mati

PALOPO LINTERA NEWS — Dokumen kendaraan type Dyna 130 HT milik PT. Zoel Global Mandiri (ZGM) yang bernopol DP 8179 TD ternyata sudah mati. Itu artinya truk ini harus ditilang karena masa STNK/plat mobil buatan tahun 2013 ini belum diperbaharui. Masa STNK tercatat di Samsat Palopo tetanggal 17-09-2023, pajak kendaraan jatuh tempo 17-09-2022.

Terkait penanganan kasus solar bersubsidi yang dimuat secara ilegal, tujuan Morowali, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid melalui Kanit Tipiter Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak menegaskan penyidik sudah menetapkan sopir truk PT. ZGM sebagai tersangka, sementara ownernya masih menunggu keterangan ahli.

“Siapa pun orangnya, jika terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi maka kita tersangkakan. Demikian owner PT ZGM, saat ini penyidik masih menunggu keterangan ahli,” tegas Ridwan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 3 Oktober 2024 siang kemarin.

Lanjut Ridwan, saksi ahli yang dimaksud adalah Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dari Jakarta. “Memang dalam penanganan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kita harus menyiapkan saksi ahli BPH Migas. Apalagi barang bukti solar sudah disita berikut mobil tangkinya,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah sopir membeberkan bahwa kelangkaan solar subsidi sudah lama terjadi di Kota Palopo. Mereka menduga kemungkinan konsumsi solar meningkat atau terjadi penimbunan. Dan dugaan itu kini terjawab. Biang kerok sulitnya solar subsidi di sejumlah SPBU tenyata ulah mafia solah, salah satunya ulah mobil tangki PT. ZGM yang telah diamankan di Jl. Wecudai, Kota Palopo, pada Jumat, 27 September 2024 lalu. (One)