Lintera News Lintera News — Setubuhi anak di bawah umur, pria paruh baya bernama Ir (45) warga Dusun Latireng Desa Ladongi Kecamatan Malangke, berhasil dibekuk oleh tim gabungan Reskrim dan Unit PPA Polres Luwu Utara. Sulsel, Rabu (30/9/2020).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP H. Syamsul Rijal melalui kanit PPA Aipda Yuliani mengatakan bahwa pelaku pemerkosaan yang terjadi di Dusun Latireng Desa Ladongi berawal dari korban sedang memasak didapur pelaku datang langsung mengajak korban bersetubuh namun korban menolak. “kata AIPDA Yuliani.
Pelaku Ir (45) bersama korbannya sebut saja Cc (15) tinggal di Desa yang sama di Kecamatan Malangke kabupaten Luwu Utara.
AIPDA Yuliani, menambahkan bahwa korban Cc saat itu menolak pelaku Ir untuk berhubungan badan, sehingga pelaku Ir memaksa Cc dan langsung menarik tangannya dengan paksa masuk kedalam kamar, saat itu juga merebahkan tubuh Cc diatas tempat tidur dan menarik celana dalam korban, sehingga terjadi komunikasi dua arah hmmm.
“Setelah pelaku melampiaskan nafsu birahinya, saat itu juga ia langsung meninggalkan rumah korban,berselang itu pelaku Ir kembali datang kerumah korban dengan maksud meminjam uang,dan Ia kembali mengajak korban Cc melakukan persetubuhan pada hari Jumat 11 Sept, sekitar pukul 23.30 Wita.”terang AIPDA Yuliani.
Atas kejadian tersebut korban Cc (15) trauma dan menceritakan kejadian tersebut ke tante korban sehingga melaporkannya kekantor polisi.
Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban Cc (15) yang diketahui berstatus pelajar putih abu-abu menjadi korban pelampiasan nafsu setan, pelaku Ir yang masih terperiksa diruang unit PPA terus dilakukan oleh penyidik.kata kasat Reskrim Luwu Utara.
Liputan : S.Sony