PPK DAK TA.2020 Luwu, Warning Kepsek, Pembangunan Sekolah Harus Sesuai Juknis

Headline News302 Dilihat

Luwu Lintera News – Pembangunan Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) agar dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Sehingga Mutu bangunan dapat bisa sesuai dengan perencanaan. Hal ini di ungkapkan Ir.Irwan Bakri ST.MSi PPK DAK TA.2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Luwu, Jumat 28/08/2020

Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pendidikan, yang fungsinya menurut aturan pemerintah bertujuan untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun. mewarning agar Kepala Sekolah selaku penanggung jawab administrasi untuk mengikuti juknis yang ada. Imbuhnya

Diharapkan kepada masing-masing Kepala Sekolah penerima DAK TA.2020 agar menetapkan para tim pelaksana rehab sekolah, memfungsikan orang-orang yang memahami konstruksi, karena pekerjaan tersebut sifatnya swakelola, Sekaitan dengan itu juga meminta pihak pengawas lebih bekerja efektif agar pelaksanaannya terlaksana sesuai dengan waktu agar sarana dan prasarana itu bisa meningkatkan pendidikan

Jumlah bantuan DAK yang bernilai ratusan juta disetiap sekolah penerima, merupakan godaan yang amat besar bagi mereka yang berkecimpung di dalamnya. Saya ingin tegaskan kepada Kepala Sekolah penerima DAK TA. 2020, jangan jadikan dana DAK ini sebagai anugerah, karena jika keluar dari Juknis, ini bisa berubah menjadi Musibah. tegasnya

Lanjutnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) ini disalurkan dari pusat ke daerah dengan tujuan akhir ke satuan pendidikan, yaitu sekolah. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab administratif tertinggi pada satuan pendidikan tersebut merupakan penanggung jawab terakhir penggunaan DAK. jangan coba-coba dipermainkan sekehendak hati. Ikuti Juknis karena tanggung jawab sepenuhnya berada di pundak Kepala Sekolah.

Liputan : Dyrman