JENEPONTO.Lintera News | Penyidik Sat Reskrim Polres Jeneponto Limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus penggelapan yang dilakukan oleh karyawan PT. Diva Agrikultur Indonesia yang bergerak di bidang Bibit, Pestisida dan alat-alat pertanian.

kasus tersebut mengakibatkan kerusakan perusahaan sebesar Rp. 86.790.000,- (Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dana tersebut merupakan pembayaran dari toko penyalur namun tidak disetorkan kepada perusahaan.

Tersangka yang berinisial “RP” bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto dilakukan oleh Kanit III Polres Jeneponto Ipda Muh. Basil, S.Tr.K. bersama penyidik pembantu pada hari Rabu (29/08/2024) sore, sekitar pukul 15.35 wita.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 374 KUHPidana Subs. 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun tentang Penggelapan dalam jabatan”Humas Polres Jeneponto.(Marwang/Tompo)