PALOPO ,Lintera News | Polemik Insentif RT/RW tahun anggaran 2023 di Kota Palopo berkepanjangan

Pasca DPRD Kota Palopo telah memutuskan Insentif RT/RW di hentikan membuat RT/RW di Kelurahan Takkalala,Kecamatan Wara Timur ,Kota Palopo

Mendengar Aksi RT/RW Mundur secara serentak ,membuat Ahmad Kordinator Luwu Raya LSM Progress angkat bicara

Ahmad yang di kenal kritis kritikan ini menegaskan bahwa terkait dengan pemunduran RT/RW secara serentak itu merupakan hal yang baik,karena pun juga pengangkatan RT/RW tidak sesuai dengan prosedur sesuai dengan Perwali Kota Palopo No. 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Koordinator Luwu Raya LSM Progress,Ahmad menegaskan bahwa PJ.Walikota Palopo wajib merespon dan menerima pemunduran mereka karena sudah jelas pengangkatan nya ini tidak sesuai dengan regulasi sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK )

” PJ Walikota Palopo wajib menerima pemunduran RT/RW karena pengangkatan mereka tidak sesuai regulasi dan segara melakukan pemilihan RT/RW sesuai dengan Perwali No 4 tahun 2023 yang dimana RT/RW harus diangkat melalui proses pemilihan ” tegas Ahmad

Tak hanya itu Ahmad juga mengharapkan kinerja Unit Tipikor Polres Palopo agar pro aktif dalam menindaklanjuti temuan BPK Provinsi Sulawesi Selatan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan atas system pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan Pemerintah Kota Palopo Tahun 2023 di halaman 33.Dalam temuan BPK itu dijelaskan ada kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp3,318 pada pembayaran insentif lembaga pengurus kelurahan.

” Polemik Insentif RT/RW harus segera di tuntaskan dan ini adalah peranan APH untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dengan proses hukum tindak pidana korupsi sebab sudah jelas dari hasil Audit tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp.3,318 M”( F.Suade )