PALOPO – Lintera News ||
Penyidik Polres Palopo terus melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayet Akhmad Aidit, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi, menyita satu unit mobil tangki, dan menetapkan sopir HS sebagai tersangka.
“Kami telah memeriksa enam saksi, menyita satu unit mobil tangki, dan menetapkan sopir HS sebagai tersangka,” ujar AKP Sayet.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman dengan memanggil pemilik BBM dan meminta keterangan dari BPH Migas.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan juga meminta keterangan ahli dari BPH Migas,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya telah mengirimkan surat dan masih menunggu keterangan dari Dirjen AHU terkait legalitas BBM tersebut sebagai kelengkapan proses penyidikan.
“Kami masih menunggu keterangan dari Dirjen AHU terkait legalitas BBM jenis solar tersebut,” tutup Kasat Reskrim ( *** )


