*Revitalisasi Stadion Rp 14 M Hingga Proyek Menara Payung Rp92 M

PALOPO LinteraNews — Gambaran kasus dugaan korupsi kembali mengema di Kota Palopo, Selasa 3 Februari 2025. Kali ini masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Korupsi (KPK) Palopo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk fakus dalam menangani setiap perkara korupsi .

Kanit Tipidkor Polres Palopo, Ipda Hasbi menerima aspirasi yang diserahkan para pendemo.

Aksi damai dimulai di Kantor Kejari Palopo. Pendemo melakukan orasinya di depan kantor Kejaksaan Negeri Palopa. Mereka mendesak agar Kejari Palopo dalam menangani kasus korupsi tidak tebang pilih. Itu karena tindakan korupsi sangat merugikan negara terutama dari segi penyalahgunaan anggaran pembangunan.

“Dari catatan kami (KPK.Red) sebanyak 40 kasus dugaan yang sudah dibidik. Kami ingin agar diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Masyarakat ingin agar keadilan ditegakkan, masyarakat tak ingin Kota Palopo jadi sarang berkumpulnya korupsi. Sekali lagi, kejaksaan harus lebih serius dalam menangani kasus korupsi. Apalagi tindak korupsi dalang intelektuannya adalah putra mahkota,” ungkap Fahrul, selaku Jenderal Lapangan aksi.

Kurang lebih 1 jam KPK melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Palopo, hingga diujung aksi Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoga Pradila Sanjaya SH akhirnya menemui pendemo kemudian menerima aspirasinya dalam bentuk pernyataan sikap. “Apakah nanti akan menjadi tindak pidana korupsi itu masih dilakukan penyelidikan. Kasus korupsi bukan perkara biasa diperlukan pembuktian dan keterangan ahli,” kata Yoga Pradila.

Pendemo melanjutkan ke Polres Palopo. Setibanya di depan Kantor Palres Palopo, salah satu pengurus KNPI Kota Palopo, Arifin angkat mic kemudian melanjutkan orasi. Kasus-kasus korupsi di Kota Palopo sudah sangat menyita perhatian masyarakat. Dan biasanya para koruptor melakukan aksinya dengan cara mengintervensi anggaran dan itu bisa dilihat jika programnya tidak sesuai dengan tujuan pembangunan maka kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi di dalam program tersebut,” ungkapnya.

Dari 40  kasus korupsi di Kota Palopo diantaranya  proyek menara “Gimpe” yang menyedot anggaran Rp91 miliar, proyek revitalisasi stadion senilai Rp14 Miliar saat ini pembangunannya mangkrak, program seribu kandang Rp8 miliar yang nihil hasilnya, dan pengadaan ALKES senilai Rp30 M, serta revitalisasi kawasan Islamic Center senilai kurang lebih Rp50 M yang kasusnya tidak jelas kelanjutannya.

“Itu merupakan bagain dari 40 kasus dugaan korupsi yang kami penganggan. Kami tegaskan agar semua pihak terkait bersama memberantas kasus korupsi hingga ke akar-akarnya,” tandas Arifin.

Usai melakukan orasi, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., yang diharap bisa menemui masyarakat tidak sempat. Namun demikian Kanit Tipidkor Polres Palopo, Ipda Hasbi diutus menemui pendemo untuk menerima sejumlah data aspirasi yang diserahkan para pendemo.

“Pada dasarnya sejumlah dugaan korupsi ini akan dikoordinasikan dengan kejaksaan. dan Polda. Hal ini semata untuk melihat kasus mana yang mereka tangani. Sehingga nantinya, Polres Palopo akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang belum mereka tangani,” katanya.

Terkait penanganan kasus korupsi, lanjut Hasbi, penyidik tentunya lebih dulu melakukan puldata dan pulbaket. “Ini langkah yang dilakukan guna melangkah ketahap berikutnya. Adapun kerugian negara dapat diketahui dari ahli. Sekali lagi kita butuh bukti serta ahli guna mengetahui kerugian negara,” pungkasnya. (one)