PALOPO,Lintera News | Tim Advokat pada Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu kembali menyurati Dinas Koperasi , UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagrin) Kota Palopo pada Rabu 28/10/2026

Penyuratan tersebut merupakan langkah tegas Tim Advokat Wija Luwu buntut dari tidak responnya pihak manajemen SPBU Nomor 7491907 Rampoang atas Somasi terkait penyalahgunaan Barcode Pertalite

ADV Saiful menegaskan pihaknya telah bersurat ke Diskopdagrin Kota Palopo sebagai langkah tegas karena tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen SPBU Nomor 7491907 Rampoang.

“Dengan tidak adanya sikap kooperatif dari Pihak Manager / Penanggungjawab SPBU 7491907, menunjukkan bahwa Pihak Manager / Penanggungjawab SPBU 7491907 dan/atau Pelaku Dugaan Tindakan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Subsidi dengan Modus menggunakan Barcode milik kami tersebut merasa KEBAL HUKUM sehingga sangat beralasan hukum bagi kami untuk menindaklanjuti Somasi tersebut dengan membuat Laporan/Pengaduan kepada seluruh Instansi dan/atau Institusi terkait lainnya.” Ujar Saiful ,Rabu 28/10/2026

Menurutnya, sikap diam dari pihak manajemen SPBU Rampoang menunjukkan seolah perbuatan tersebut bukanlah sesuatu yang perlu mereka tanggapi

“Sikap “DIAM” Pihak Manager / Penanggungjawab SPBU 7491907 tersebut juga menunjukkan bahwa perbuatan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi sebagaimana yang terjadi dan telah merugikan kami tersebut seolah bukanlah sesuatu yang perlu ditanggapi, karena patut diduga kuat perbuatan tersebut sudah sering dilakukan dan/atau setidaknya dianggap sebagai hal yang biasa.”Tegas Saiful

Lebih lanjut ,Saiful meminta kepada pihak Diskopdagrin Kota Palopo untuk melakukan investigasi dengan memeriksa Cctv dan daftar petugas pada SPBU 7491907 yang bertugas pada saat terjadinya penyalahgunaan barcode kendaraan miliknya .

“Kami meminta kepada pihak Dinas Diskopdagrin Kota Palopo untuk mengambil bukti rekaman CCTV dan daftar petugas pada SPBU 7491907, khususnya bertugas pada tanggal 14 Oktober 2026, Pukul 06:54 WIB dan memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU 7491907 dan semua pihak yang terlibat jika dalam Pemeriksaan terbukti melakukan Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” jelasnya .

Dikonfirmasi terpisah ,Manajer SPBU 7491907 Rampoang malah memilih bungkam hingga memblokir no WhatsApp Wartawan (FS)