LUWU UTARA ,Lintera News | Kejaksaan Negeri Luwu Utara melalui Jaksa  Eksekutor kembali melaksanakan eksekusi terhadap tiga terpidana lanjutan dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan bangunan pembawa air kotor (drainase) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.

Ketiga terpidana tersebut masing-masing Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad. Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang .telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), setelah perkara diperiksa  pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun pelaksanaan eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan, masing-masing Nomor: PRINT-970/P.4.33/Fu.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026 terhadap terpidana Adi Wijaya alias Pego, Nomor: PRINT-971/P.4.33/Fu.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026 terhadap terpidana Hasrul, S.T., dan Nomor: PRINT 974/P.4.33/Fu.1/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026 terhadap terpidana Uzair Saad.

Berdasarkan putusan pengadilan, ketiga terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, dengan rincian sebagai berikut:

1. Terpidana Hasrul, S.T., berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 4/PID.TPK/2026/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9417 K/Pid.Sus/2026, dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

2. Terpidana Adi Wijaya alias Pego, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 3/PID.TPK/2026/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9404 K/Pid.Sus/2026, dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp939.256.347,80 (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh sen), dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

3. Terpidana Uzair Saad, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 99/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks juncto Putusan  Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 5/PID.TPK/2026/PT MKS juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9418 K/Pid.Sus/2026, dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara Ridzky Septriananda, S.H.menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dan proses administrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2026,

” Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Luwu Utara selanjutnya membawa ketiga terpidana, masing-masing Hasrul, S.T., Adi Wijaya alias Pego, dan Uzair Saad, menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan)Kelas IIB Masamba, Kabupaten Luwu Utara, untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga terpidana tiba di Rutan Kelas IIB Masamba sekitar pukul 22.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali.”ucap Kasi Intelijen

Ridzky Septriananda, mengatakan, Selanjutnya dilakukan proses penyerahan dan penerimaan ketiga terpidana oleh pihak Rutan Kelas IIB Masamba untuk menjalani pidana sesuai dengan amar putusan pengadilan.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, tertib, dan bertanggung jawab sebagai bentuk kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.”ujar nya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Utara Ridzky Septriananda, juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi merupakan wujud komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.(*)