Luwu Utara Lintera News — Kejaksaan Negeri Luwu Utara resmi menetapkan dua orang tersangka yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2018-2019 di desa Dodolo Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara pada Rabu, 02 Desember 2020.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Kejari Luwu Utara, hari Rabu tanggal 03 Desember 2020 pukul 14.30 wita, Tim Penyidik Kejari Lutra berdasarkan beberapa keterangan saksi, hasil audit investigasi Inspektorat Kab. Lutra serta keterangan 2 (dua) orang yang juga pada hari ini telah diambil keteranganx selaku saksi yakni JRD dan YRS, kemudian atas keterangan merekalah, Tim penyidik melakukan ekspose dan menyimpulkan bahwa saksi JRD dan YRS adalah orang yang paling bertanggungjawab sehingga timbulnya telah kerugian negara sebesar Rp. 281.886.976,- atas kegiatan pekerjaan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hydro) di Desa Dodolo Kec. Rampi Kab. Lutra TA. 2018 – 2019 dgn anggaran sebesar Rp. 915.547.500,- yg bersumber dari anggaran Dana Desa berdasarkan hasil audit investigasi inspektorat kab. Lutra.
Atas dasar beberapa perihal tersebut diatas, sehingga Tim Penyidik menetapkan JRD Dan YRS selaku tersangka dengan diterbitkannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara yakni berupa Surat Penetapan Tersangka masing-masing An. JRF dan YRS.
Kasus tersebut hingga di terbitkannya Surat Penetapan tersangka, penanganannya ditangani sejak awal oleh Tim Penyelidik Kejari Lutra berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dengan melakukan Fuldata dan Fulbaket, yang hasilnya disimpulkan oleh tim bahwa ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, sehingga Penyelidikan tersebut ditingkatkan ke Penyidikan. Ungkap Kasi Intel Kejari Lutra
Masih kata Kasi Intel Kejari Luwu Utara Setelah hasil perhitungan Tim audit investigasi Inspektorat, dengan melakukan investigasi langsung di lapangan, di temukan adanya kekurangan volume terhadap beberapa item pekerjaan, namun seluruh anggaran telah dicairkan dan telah di pertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 281.886.976.-
Setelah 2 (dua) orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidikan langsung mengambil keterangan 2 orang tersebut dengan masing masing didampingi oleh Penasehat Hukum.
Untuk diketahui tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Liputan : S.Sony