Luwu, Lintera News — Upaya Mencegah Penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Luwu terus dilakukan Polsek Walenrang Polres Luwu Bersama Koramil 1403/07 Walenrang serta melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Petugas Kesehatan dari tim Percepatan Penanganan Covid – 19 dalam melakukan oprasi Yustisi. Rabu 16/09/2020
Oprasi Yustisi dilaksanakan dalam menindaklanjuti Peraturan Bupati nomor 107 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease di Kabupaten Luwu, kali ini di laksanakan di kantor Desa dan intansi lainya Wilayah hukum Polsek Walenrang
Sebagaiman telah diberitakan sebelumnya oleh Polsek Walenrang bahwa dalam menyikapi peraturan Bupati Luwu tersebut sejak hari Senin 14/09/2020, Mulai melaksanakan oprasi Yustisi terhadap peraturan Bupati Luwu dan untuk tahap awal menyasar instansi Pemerintah dan Aparatnya serta Lembaga negara lainya,
Namun oprasi Yustisi kali ini hanya berupa sosialisasi dan memberi himbauan yang dimaksudkan agar supaya Aparat Pemerintah yang terlebih dahulu memberi contoh masyarakatnya sehubungan dengan penegakan disiplin Protokol Kesehatan tentang Covid – 19
Dalam oprasi Yustisi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Walenrang AKP. Samuji didampingi empat orang Anggota Polsek Walenrang bersama dua Anggota Koramil 1403-07 Walenrang dan dua orang petugas kesehatan dari tim percepatan Penanganan Covid – 19 tengah melaksanakan operasi Yustisi di Kantor -kantor Desa Kecamatan Walenrang dan Walenrang Timur serta Unit Pelayanan PLN Walenrang, Ketika didatangi oleh tim pelaksana operasi tersebut ada beberapa Kantor telah tertutup rapat dan tak satupun Aparat Kantor itu yang bisa ditemukan padahal waktu masih menujukkan pukul 11.30 Wita
Dalam oprasi yustisi kali ini, Ada beberapa temuan di Kantor kantor tidak ditemukan sarana tempat cuci tangan, dan sarana ruang tunggu yang diatur berdasarkan protokol kesehatan, Pintu pagar terkunci rapat, Menurut Kapolsek Walenrang bahwa masih terdapat Aparat Pemerintah di wilayah hukum Polsek Walenrang yang tidak siap untuk melaksanakan penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan tentang Covid – 19 itu dalam menerapkan peraturan Bupati Luwu nomor 107 tahun 2020. Ujar AKP Samuji
Liputan : Dyrman