PALOPO.Lintera News | Dua terduga pelaku pencurian berhasil diamankan satreskrim Polsek Wara pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu A. Akbar
Keduanya ditangkap di BTN Nyiur, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Terduga pelaku, FA (20) dan HT (22), sebelumnya diketahui melakukan pencurian di salah satu kios milik Aldi (22).
Kejadian tersebut berlangsung pada subuh hari sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Djufri Tambora, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur. Saat itu, korban membangunkan orang tuanya untuk bergantian menjaga kios dan masuk ke toilet.
“Saat keluar dari toilet, korban mendengar suara dari tokonya dan saat diperiksa, ternyata kedua pelaku sudah menjalankan aksinya,” ujar Iptu A.Akbar
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara, yang kemudian menindaklanjutinya melalui Unit Reskrim.
Barang bukti yang ditemukan meliputi 38 bungkus rokok berbagai merek, uang tunai Rp103.500, dan 1 unit motor.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan kini tengah diproses oleh Polsek Wara. Selain pencurian, kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa tindak pidana lainnya, termasuk pelemparan kendaraan dan penyerangan. (***)


