JENEPONTO.Lintera News | Proyek jalan Tani yang diduga telah menyerobot lahan Masyarakat diblokir warga yang merasa dirugikan bersama LSM dengan memasang papan bicara pemberitahuan kepada publik terkait kepemilikan tanah yang dijadikan jalan oleh pemerintah setempat tanpa melalui ijin (12/8/2024).

Nasrum Naba, Ketua LSM menyampaikan bahwa pemberitahuan publik yang di pasang berdasarkan ketentuan UUD NRI pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dan PASAL 2 UU PA Nomor 5 tahun 1960 serta UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagai perlindungan hukum terhadap hak asasi.

Perlindungan hukum terhadap hak asasi tanah milik pada obyek lahan yang secara historis dan kronologinya tanah negara ini adalah tanah milik yang dikuasai dan di garap serta dikelolah oleh saudara H Domang dan Hj.Hasni.

Bersama tim advokasi dari lembaga swadaya Masyarakat – Aliansi solidaritas perjuangan, independen, rasional, amanah, sosial dan inovatif (LSM ASPIRASI) berdasarkan surat permohonan pendampingan hukum dan perlindungan HAM dan surat kuasa subtitusi.Bersama ini dengan tegas menyatakan menolak keras pembuatan jalan tani diatas obyek lahan diatas kebun milik H. Domang bin Sattu Rancing dan Hj. Hasni Binti Sattu Rancing.

Kecuali terjadi kesepakatan secara Musyawarah dan Mufakat sesuai kekeluargaan yang wajib saling menghargai dan menghormati serta menjunjung tinggi nilai-nilai kaidah dan norma norma hukum yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku, atas obyek lahan yang terletak pada kampung dusun kanang kanang Desa tino Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Informasi di himpun, Nasrum Naba juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemerintah terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Jeneponto. (***)