PALOPO LinteraNews — Sepasang muda mudi yang sedang dimabuk asmara terpaksa berurusan dengan Bhabinkamtibmaa Polres Palopo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara, Kamis 7 Mei 2020.
Itu karena hubungan intim yang dilakukan di sebuah rumah kost membuat sang wanita berbadan dua. DW (23) dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan menginjak 5 bulan.
Informasi ini mencuat setelah warga sekitar dibuat resah. Dan atas pengaduan warga, Aiptu M Abdu Liso langsung turun tangan manangani masalah tersebut.
Perempuan DW berdomisili di BTN Merdeka Non Blok, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, sedangkan sang pemuda yang menghamilinya berinisial MU (23) karyawan swasta di Kota Palopo.
“Untuk menutupi aib mereka serta keresahan warga, maka kami Bhabinkamtibmas, lurah, Babinsa dan Imam masjid Al Ikhwan Ustazd benama Rusman melalukan langka tegas, berinisiatif memfasilitasinya agar keduanya di nikahkan,” ungkap Abdu Liso.
Namun sebelumnya, lanjut Abdu Liso, orangtau atau keluarga pasangan tersebut dihubungi di Siwa, guna ijin sebelum dinikahkan, dan mereka menyetujuinya.
“Setelah semuanya setuju, DW dan DM dinikahkan di Kantor Lurah Salekoe dengan disaksikan pemilik kost tempat tinggal mereka berdua,” tandas Abdu Liso. (***)