WALENRANG,Linteranews | Pria pemabuk bernama Garuda (43) pelaku penikaman 2 orang warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat mencari tempat main judi ditangkap. Pelaku ditangkap usai 3 bulan menjadi buronan.
“Pelaku penganiayaan telah ditangkap, dia diamankan saat sementara mengkonsumsi miras jenis ballo,” kata Kanit Polsek Walenrang, Ipda Irfan Natsir kepada detikSulsel, Selasa (3/1/2026).
Pelaku ditangkap di Dusun Borai, Desa Salulino, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu pada Senin (21/) sekitar pukul 22.30 Wita. Irfan menuturkan, pelaku sempat berupaya kabur saat hendak ditangkap.
“Saat hendak diamankan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan tetapi berhasil ditangkap,” jelasnya.
Irfan mengungkapkan, pelaku mengaku kalau selama ini dirinya bersembunyi di Kecamatan Burau, Luwu Timur. Dia menambahkan, pelaku memang dikenal sebagai orang yang anarkis dan sadis.
“Pelaku selama ini bersembunyi di Desa Kalatiri, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melancarkan aksinya ketika mabuk. Irfan menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Walenrang guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita telah amankan dan pelaku telah mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis badik,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pria mabuk di Kabupaten Luwu menikam dua warga bernama Fahmi (20) dan Latif (40) usai mencari tempat bermain judi. Polisi yang menerima laporan penganiayaan itu kini memburu pelaku.
“Kami dapat info terjadi penikaman di Desa Marabuana. Menurut informasi warga sekitar rumahnya, pelaku ini sering buat masalah dan pernah tersangkut juga kasus narkoba,” kata Kapolsek Walenrang, AKP Idul kepada detikSulsel, Sabtu (4/10/2025).
Penikaman tersebut terjadi di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara, Luwu, pada Jumat (3/10) sekitar pukul 11.00 Wita. Idul mengklaim telah mengantongi identitas pelaku penikaman.(*)

