LUWU UTARA, Lintera News – Masyarakat Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, mengeluhkan proyek rehabilitasi irigasi yang saat ini sedang dikerjakan. Pasalnya, proyek tersebut diduga telah merusak jalan tani sehingga sulit dilalui, bahkan hampir tidak bisa digunakan oleh pengendara sepeda motor. Kondisi jalan semakin parah saat hujan turun karena menjadi becek, berlumpur, dan berlubang.

Selain dikeluhkan masyarakat, proyek rehabilitasi irigasi tersebut juga menuai kritik dari Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada 10 Juni 2026.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026–2027 itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan bestek maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Wakil Ketua Forum Komunikasi LSM-Pers Kabupaten Luwu Utara, Samsir Soni, mengatakan para pekerja proyek diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Apabila pengusaha atau kontraktor tidak menyediakan APD bagi para pekerja atau buruhnya, maka hal tersebut dapat melanggar Pasal 14 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970,” ujar Samsir Soni.

Pasal 14 huruf c UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur bahwa pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya. Di sisi lain, tenaga kerja juga wajib menggunakan alat pelindung diri tersebut.

“Kesimpulannya, UU Nomor 1 Tahun 1970 mewajibkan dua pihak. Pengusaha atau kontraktor wajib menyediakan APD, sedangkan pekerja atau buruh wajib menggunakannya. Jika salah satu tidak menjalankan kewajibannya, maka dapat dianggap melanggar undang-undang dan memiliki konsekuensi hukum,” jelasnya.

Selain persoalan APD, Samsir Soni juga menyoroti kualitas pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Dalam pekerjaan pasangan batu kali, campuran yang digunakan diduga hanya menggunakan semen 40 kilogram per sak, bukan semen 50 kilogram per sak. Selain itu, pasir yang digunakan diduga memiliki kadar lumpur yang tinggi. Volume pasangan batu kali pada dinding irigasi juga diduga tidak mencapai tinggi 160 sentimeter sebagaimana yang seharusnya,” ungkapnya.

Ia berharap pihak pelaksana proyek rehabilitasi irigasi di Dusun Ujung Tanah dapat melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan keluhan masyarakat yang menggunakan jalan tani di sekitar lokasi proyek.

“Kami berharap pihak pelaksana proyek rehabilitasi irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD, dapat bekerja secara profesional dan memperhatikan keluhan masyarakat terkait kondisi jalan tani di sekitar proyek,” tutup Samsir Soni. (Tim)