LUWU, Lintera News | Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Tambang yang diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun itu disebut masih berjalan tanpa adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan tersebut awalnya dilakukan mengatasnamakan tambang rakyat dengan metode tradisional atau mendulang. Namun, seiring berjalannya waktu, pola operasi tambang diduga berubah menjadi aktivitas berskala lebih besar dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Perubahan metode penambangan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk potensi kerusakan aliran sungai dan kawasan sekitar lokasi tambang.
Olehnya itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait harusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi resmi melalui mekanisme perizinan dan penerimaan daerah.
Menanggapi informasi yang beredar, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu segera mengambil langkah dengan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.
“Saya sudah perintahkan kasat reskrim untuk mengecek terkait info tersebut untuk segera ditindaklanjuti, mohon waktu kami update ke kasat reskrim “ujar AKBP Adnan Pandibu saat di konfirmasi Selasa 9/6/2026 malam
Perintah tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta di balik aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. Polisi juga diharapkan dapat memastikan legalitas kegiatan tambang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bajo Barat.(*)

