PALOPO Lintera News — Sebanyak 11 titik usaha biliar yang tersebar di Kota Palopo diperiksa dokumen legalitas operasionalnya, perizinannya, serta bukti kepatuhan pajak daerah.
Inpesksi mendadak (Sidak) digelar Pemerintah Kota Palopo melalui Satuan Tugas (Satgas) Perizinan, Kamis 11 Juni 2026. Razia dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, Hj. Nurlaeli Kaso.
Menurut Nurlaeli bahwa fokus utama dari razia ini adalah melakukan sinkronisasi dan penyesuaian data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan jenis usaha yang riil di lapangan serta dokumen lokasi dan bangunan.
“Hari ini ada empat tempat biliar yang kita razia, besok (Jumat 12 Juni. Red) Sidak berlanjut ke lokasi yang berbeda. Pengecekan data KBLI dan dokumen lainnya bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran perizinan dan memastikan jenis usaha yang dijalankan pengelola biliar sesuai izin yang dikeluarkan. Kami hanya ingin mencocokkannya saja dengan sistem OSS (Online Single Submission),” tegas Nurlaeli.
Nurlaeli menambahkan, Pemkot Palopo pada dasarnya sangat terbuka dan tidak pernah menghalangi para investor untuk membuka serta mengembangkan usaha di Kota Palopo. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas roda ekonomi dan investasi harus berjalan di atas koridor hukum yang sah.
Dari hasil pemantauan di hari pertama, tim Satgas menemukan adanya ketidaksesuaian kode KBLI pada beberapa tempat usaha. Berdasarkan aturan, usaha billiard wajib menggunakan kode nomor 93113 yang diperuntukkan bagi gelanggang sarana olahraga.
“Tim Satgas Perizinan mencocokkan kode nomor 93113 gelanggang sarana olahraga untuk usaha billiard di KBLI, ternyata masih ada yang tidak sesuai. Kami meminta, besok owner (pemilik) billiard yang bersangkutan untuk datang ke kantor DPMPTSP guna melakukan sinkronisasi data usahanya,” imbuh Nurlaeli.
Sebagai informasi, Satgas Perizinan Kota Palopo ini bergerak secara terpadu dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi lintas sektor. antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Melalui penertiban yang humanis namun tegas ini, Pemkot Palopo berharap iklim investasi di Kota Palopo semakin sehat, transparan, dan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta ketertiban umum. (rls)

