LUWU UTARA ,Lintera News | Tim Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Playground Pasar Sentral Bone-bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YS (22), R (18), A (27), PS (21), AS (25), SH (22), dan N (17).

Mereka diduga terlibat dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Kadek Andi Pradnyadana mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan para pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di Desa Bantimurung. Tim yang dipimpin Dantim Resmob Aipda Syarifuddin kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial MF (16), seorang pelajar warga Dusun Kopi-Kopi, Desa Bayuurip, Kecamatan Bone-Bone.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula saat korban bersama sejumlah temannya sedang duduk di Pos Pasar Sentral Bone-Bone.

Tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga berjumlah sekitar 20 orang menggunakan sepeda motor.

Salah seorang pelaku diduga lebih dulu memukul teman korban. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh anggota kelompok lainnya yang melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban dan teman-temannya.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun diduga dilempari batu hingga mengenai bagian belakang tubuhnya.

Akibat kejadian itu, korban dan beberapa temannya mengalami luka lebam di bagian wajah dan mata serta luka robek pada lutut, siku, dan pergelangan tangan.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/125/V/2026/SPKT/Polres Luwu Utara/Polda Sulawesi Selatan.(S.Soni)