LUWU,Bajo Barat ,Lintera News | Warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat. Mereka mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

“Saat ini setidaknya ada lebih dari 12 titik tambang di Bajo Barat dengan sekitar 22 unit alat berat yang beroperasi. Semua itu dilakukan secara ilegal dan belum disikapi secara tegas oleh DLH,” kata seorang warga berinisial CA kepada awak media Selasa (9/6/2026).

CA menuturkan, aktivitas tambang tersebut berada di aliran Sungai Sosu yang melintasi Desa Marinding dan Desa Saronda, Kecamatan Bajo Barat. Menurutnya, kegiatan penambangan itu telah berlangsung lebih dari tiga tahun.

“Sudah lama beroperasi, lebih dari tiga tahun. Dulu mengatasnamakan tambang rakyat, tetapi sekarang penggaliannya sudah menggunakan alat berat, tidak lagi dilakukan dengan cara mendulang,” ujarnya.

CA juga menyinggung dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas tambang tersebut. Selain itu, ia menilai kurangnya ketegasan pemerintah menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas itu terus berlangsung

“Parahnya, banyak pejabat, aparat desa, dan APH yang diduga ikut mengamankan aktivitas tambang ilegal itu. Sampai sekarang juga belum terlihat ketegasan dari DLH,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Luwu, Iqbal Halwi, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke lokasi tambang di Desa Marinding dan Desa Saronda. Hasil peninjauan menunjukkan para pengelola belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang diperlukan.

“Kami sudah mengunjungi lokasi di Desa Saronda dan Marinding. Untuk Desa Marinding, pihak yang kami temui belum dapat menunjukkan dokumen izin. Sementara di Desa Saronda, kami hanya bertemu pemilik lahan yang juga tidak mampu memperlihatkan dokumen perizinan,” ujar Iqbal.

Ia menjelaskan, tim DLH melakukan peninjauan di Desa Marinding pada Kamis (4/6) dan di Desa Saronda pada Senin (8/6), menyusul banyaknya keluhan dan sorotan masyarakat terkait aktivitas tambang tersebut.

Menurut Iqbal, perizinan usaha pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pengawasan terhadap aspek lingkungan tetap menjadi bagian dari tugas DLH bersama tim terpadu.

“Soal tambang emas, izinnya diterbitkan oleh pemerintah pusat, apa pun skalanya. Namun pengawasan lingkungan menjadi kewenangan DLH bersama tim terpadu. Bahkan izin dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran terhadap dokumen lingkungan,” jelasnya.

DLH, lanjut Iqbal, telah meminta seluruh pihak yang beraktivitas di lokasi untuk menghentikan operasional hingga seluruh dokumen teknis dan perizinan dapat diperlihatkan kepada pemerintah.

“Kami sudah menyampaikan agar operasi dihentikan. Saat kami meninggalkan lokasi, aktivitas tambang sudah berhenti. Jika setelah itu masih ada kegiatan, maka itu di luar pengetahuan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang melakukan aktivitas pertambangan diminta segera melengkapi dokumen teknis dan menunjukkan legalitas usahanya sebelum kembali beroperasi.

“Kami instruksikan kepada semua pihak yang beraktivitas di lokasi agar segera melengkapi dokumen teknis dan dapat menunjukkannya kepada kami sebelum melakukan kegiatan.tutupnya (*)