PALOPO.Lintera News | Jasadnya sudah kaku, tergantung dengan tali nilon warna biru.Aalah, Derllin Ta’bi Sangka (28) asal Desa Desa To’ lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Mayatnya ditemukan tergantung sekira pukul 16. 30 Wita, di Perumahan Mutiara Residence BLOK D NO. 9 Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.
Intan (24) warga Jalan Bonto Bila, Kelurahan Taman Nyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, saksi mata sekaligus orang yang pertama kali menemukan korban gantung diri.
Menurut Intan, pada pukul 10.00 Wita saksi awalnya bersama korban membersihkan rumah. Tak lama berselang, korban menyuruh saksi ke rumah sakit menjenguk keponakannya yang sedang di rawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Sawerigading Kota Palopo.
Sekira pukul 16.30 Wita, dia (saksi) kembali dari RSU dan memangil- manggil korban dari luar rumah.Namun, sama sekali tidak ada jawaban dari korban karena pintu dalam keadaan terkunci, Intan kemudian melihat dari jendela yang terbuka dan melihat ada kunci rumah.
Setelah kunci berhasil diambil saksi membuka pintu dan mencari keberadaan korban.
Beberapa saat kemudian, Intan melihat korban tergantung di belakang pintu kamarnya Dengan menggunakan tali nilon berwarna biru.
Kapolsek Telluwanua Iptu Abd Asiz yang ditemui di TKP mengatakan, untuk sementara korban gantung diri diduga karena mempunyai masalah dalam rumah tangga.Dimana di TKP ditemukan pesan yang dituliskan korban untuk suaminya dalam buku diary yang diletakkan diatas kasur bersama album foto nikah bersama cincin kawin.
“Untuk sementara motifnya seperti itu.Adapun Kondisi mayat lidah menjulur keluar, keluar darah dari hidung, dahi memar sebelah kiri, dan bekas jeratan pada leher. Selanjutnya pukul 18.27 Wita mayat korban di bawah ke RSU Sawerigading Kota Palopo. Pukul 19.00 Wita dilakukan pemeriksaan luar, pukul 19.45 Wita keluar hasil pemeriksaan dr. Fadjrin Yahya dengan hasil, diduga sudah meninggal 8 jam yang lalu,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya keluarga korban membawa jenasah ke rumah duka di Beringin, Desa To ‘lemo, Kecamatan Lamasi Timur Kabupaten Luwu.
“Keluarga korban sepakat dengan tidak dilakukan autopsi selanjutnya keluarga korban menandatangani penolakan autopsi no surat,” tambah Kapolsek.
Adapun yang diamankan tim inafis Polres Palopo, berupa album foto nikah, sepasang cincin kawin, buku diary yang berisi tulisan tangan pesan terakhir dan Tali nilon warna biru.(Itg/**)


