PALOPO.Lintera News | Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, sopir mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. Zeol Global Mandiri resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah mobil tersebut diamankan oleh Mabes Polri di Jl. Wecudai, Kelurahan Dangerekko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 September 2024.

Sopir berinisial HS (51) yang di sangka melanggar Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2003 yang mengubah ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. HS terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Atas penangkapan dan penetapan tersangka tersebut Reski Halim salah seorang aktivis yang gencar turun ke jalan di Kota Palopo hampir dalam setiap aksi demo, mempertanyakan kinerja Polres Palopo.

“Aktifitas distribusi BBM ilegal di Kota Palopo bukan hal yang tabuh, namun tidak ada tindakan dari pada Polres Palopo. Justru malah Mabes Polri yang melakukan penangkapan,” ucap Reski dalam rilis yang diterima media ini, Minggu, 29 September 2024.

“Selama ini banyak aktifitas pengepul dan distribusi BBM ilegal begitu sulit di ungkap oleh Polrea Palopo. Tapi begitu mudah bagi Mabes Polri untuk melakukan penangkapan. Padahal secara logika Polres Palopo yang paling paham soal kondisi di daerahnya, harus kah Mabes Polri turun tangan baru bisa di ungkap aktifitas yang melanggar hukum ini, apa gunanya ada Polres di daerah”ungkapnya kecewa.

Karena dianggap gagal, Reski Halim memberi ultimatum kepada jajaran Polres Palopo, yang dianggap menunggu ‘durian runtuh’ untuk segera melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pemilik PT. Zoel Global Mandiri.

Selain itu, masih kata Reski, ia juga mendesak agar kepolisian mengungkap perusahaan ilegal lain yang mengepul dan distribusi BBM ilegal. Mengingat bahwa banyaknya tangki BBM yang hampir tiap jam melintas di Jl. Trans Sulawesi.

“Saya meminta agar pihak kepolisian juga mengusut tuntas SPBU yang di duga melakukan pembiaran terhadap aktifitas pelangsir. Jika tidak kami akan melakukan aksi demostrasi dalam waktu dekat ini untuk meminta memproses setiap oknum yang terlibat dan menuntut agar sejumlah PJU Polres Palopo dicopot dari jabatannya karena kami anggap lalai jalankan tugas dan bahkan patut diduga lakukan pembiaran,”tegasnya.(***)