PALOPO, Lintera News — Polres Palopo menggelar konferensi pers pada Kamis, 22 Agustus 2024, di ruang loby Polres Palopo untuk memberikan perkembangan terbaru mengenai laporan kasus dugaan perzinaan oleh oknum anggota Polri, Brigpol AA, dengan seorang perempuan berinisial AN.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Palopo, Kompol Ridwan, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayet Ahmad Aidid, Kasi Propam AKP Idris, dan Kasi Humas AKP Supriadi.
Kompol H.Ridwan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan NA yang tertuang dalam Laporan polisi bernomor LPP 476 VII 2024 diajukan ke SPKT Polres Palopo pada 15 Juli 2024. NA melaporkan bahwa ia melihat istrinya, AN, berbelanja di sebuah indomaret .Tak sampai disitu Pelapor Inisial NA kemudian membututi Perpuan AN menuju ke rumah yang berbeda-beda, termasuk rumah yang dihuni oleh Brigpol AA.
NA, yang merasa curiga, meminta bantuan kepada seorang buruh bangunan yang berinisial S untuk mengantarnya ke rumah Bhabinkamtibmas di wilayah Murante dan mengadu bahwa istrinya saat ini bersama laki-laki lain di dalam rumah
Setelah itu,Bhabinkamtibmas Inisial BD bersama Pelapor NA menuju kerumah tersebut.Saat mereka tiba, rumah tersebut dalam keadaan terbuka. Di teras rumah, NA menemukan Brigpol AA memakai handuk dan baju kaos, sementara Perempuan AN berada di dapur sedang memasak
“Dari hasil keterangan awal dari pelapor NA saat dia datang bersama Bhabinkamtibmas,pelapor tidak melihat Brigpol AA dan Saudari AN ini sedang melakukan berhubungan layaknya suami istri” Ucap Wakapolres Palopo
Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Ahmad Sayed menjelaskan pihak nya telah melakukan serangkaian proses penyelidikan karena salah satu unsur pasal perzinaan itu adalah terjadinya hubungan layaknya suami istri sedangkan dari hasil pemeriksaan kedua terlapor Brigpol AA dan AN ini tidak di dapati dalam satu kamar namun berbeda tempat
Tak hanya itu, Polres Palopo juga melakukan Visum terhadap bersangkutan yakni perempuan AN ,namun hasil dari pemeriksaan dokter juga tidak di temukan bukti terjadinya hubungan layak nya pasangan suami Istri
Lanjut Kasat Reskrim Iptu Ahmad Sayed menegaskan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut Satreskrim Polres Palopo tidak menemukan fakta terjadinya dugaan tindak pidana Perzinaan
” Kami tidak menemukan Fakta hukum dugaan tindak pidana perzinaan sehingga kasus tersebut akan kami gelar untuk membuktikan kepastian hukum terkait laporan ini karena dugaan tindak pidana belum kami temukan ” jelas Akp Ahmad Sayed
Disamping itu ,Kasi Propam Polres Palopo Akp Idris menegaskan karena terlapor ini adalah Anggota Polri dan berdasarkan laporan pelapor NA sehingga Propam Polres Palopo telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa saksi – saksi sehingga terlapor Brigpol AA ini diduga telah melanggar Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
” Dalam kasus ini kami menerapkan tiga pasal yakni Pasal 5 Ayat 1 B ,Pasal 8 Ayat 1 C.dan Pasal 13 Huruf J ,Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri ” tegas nya
Kasih Propam Polres Palopo Akp Idris menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan terhadap 1 saksi yakni Istri Pelapor karena saat ini sedang di perjalan pulang dari Ibadah Umroh dan setelah pemberkasan sudah lengkap ,selanjutnya akan di laksanakan persidangan kode etik
“Masih ada 1 saksi yang akan kami periksa dan setelah berkas lengkap ,maka selanjutnya akan di lakukan sidang kode etik ” jelasnya (F Suade)


