Terbakar Cemburu,Pelaku Nekad Tikam Pacar

Hukrim816 Dilihat

Foto Pelaku Saat Di Amankan Unit Reskrim Polsek Walenrang

Luwu ,Walenrang ,Lintera News – Unit Reskrim Polsek Walenrang Kembali menangkap pelaku penikaman terhadap seorang Mahasiswi ( STIKES ) Makassar, Di dusun Bungin desa Lempe pasang Kecamatan Walenrang Barat Kabupaten Luwu senin malam 23 juni 2020 jam 18.30 wita.

Peristiwa penikaman ini menimpa seorang gadis berumur 20 tahun inisial Esp, yang membuat dirinya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo karena mengalami luka tusuk pada bagian punggung, luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri, luka tusuk pada bagian paha, serta luka gores pada bagian jari tangan

Penangkapan terhadap Pelaku insial Mar tersebut berawal atas laporan dari warga pada sekitar pukul 22.00 wita,sehingga Kapolsek Walenrang Akp Samuji, langsung memerintahkan 2 orang anggota Reskrim Polsek Walenrang untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung mencari serta mengamankan Tersangka dengan barang buktinya,

Kemudian pada sekitar pukul 03.00. wita Selasa 23 juni 2020. Anggota Reskrim polsek walenrang yakni Aipda Amir bersama Brigpol Irwan, berhasil mengamankan dan menangkap pelaku lel. MAR bersama barang buktinya di Dusun Kaimanik Desa Lamasi Hulu Kecamatan Walenrang Barat kabupaten luwu, atas bantuan dan kerja sama masyarakat setempat. Setelah itu Aipda Amir bersama Brigpol Irwan bersama beberapa orang tokoh masyarakat setempat langsung membawa pelaku bersama barang buktinya ke polsek Walenrang.

Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap Pelaku diruang unit Reskrim polsek walenrang, pelaku mengakui perbuatan penikamannya terhadap korban Esp, oleh karena dipicu rasa cemburu, yang berbaur dengan rasa kehormatan dirinya.

Dimana dalam pengakuannya Pelaku menjelaskan bahwa ia dan korban telah lama menjalin hubungan Pacaran, namun sampai saat ini korban Esp telah memiliki pacar lain sehingga korban Esp seakan sudah mulai menjaga jarak dengan pelaku Mar. Selain dari itu pelaku juga merasa tersinggung atas kalimat yg pernah dilontarkan kakak korban yang menyatakan bahwa ” Pelaku Mar sudah mulai senang mendekati korban setelah ayah korban meninggal dunia “.

Atas kejadian itu, lalu kemudian dikonfirmasi dengan paman korban yakni Kona menyatakan bahwa memang sudah lama korban Esp sering menyatakan kepada keluarga bahwa ia sudah tidak mau menjalin hubungan dan ingin menghindari pelaku Mar dengan alasan lelaki Mar tersebut telah berstatus Duda.

Atas Perbuatannya, tersangka Mar akan dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya kepada korban perempuan Esp, yakni dengan pasal 351, pasal 353, dan 53 KUHP. Kami selaku penyidik pembantu polsek walenrang akan segera melakukan Penyidikan kepada Tersangka lel. Mar dan akan kami lanjutkan ke Jaksa penuntut umum bila berkas perkaranya telah komplit atau selesai, kata Brigadir Nasri.

Kapolsek walenrang Akp. Samuji, sangat berterima kasih kepada kinerja anggotanya yang berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku Mar dan juga telah berhasil mengamankan barang buktinya berupa sebilah badik , dan utamanya Kami sangat berterima kasih kepada tokoh masyatakat dan warga desa Lamasi hulu yang telah berpartisipasi membantu anak buahnya dalam mengamankan pelaku. kata Akp. Samuji. ( Dyrman/ Fr )