LUWU.Lintera News | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu akan melakukan evaluasi dan penertiban penggunaan kendaraan dinas jenis trail dalam rangka mengoptimalkan tugas, fungsi, serta pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa dan Rabu, 29 dan 30 April 2025

Waktu: Pukul 09.00 WITA – Selesai

Tempat: (Tidak disebutkan dalam berita, perlu ditambahkan jika ada informasi lebih lanjut)

Agenda: Masing-masing pengguna kendaraan dinas jenis trail diwajibkan menghadirkan kendaraannya untuk dievaluasi.

Selain itu, Pemkab Luwu juga melakukan pemutakhiran data pengguna kendaraan dinas jenis trail melalui tautan berikut: https://www.google.com/search?q=https://bit.Ly/KendaraanDinasTrail. Pengisian data paling lambat hari Senin, 28 April 2025.

Penertiban kendaraan Randis trail tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat dengan Nomor: 900/807/BKAD/IV/2025 perihal Penertiban Penggunaan Dinas Jenis Trail Pemkab Luwu telah diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Jumat, 25 April 2025.

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Randi Eka Putra, mengonfirmasi rencana kegiatan tersebut. Beliau menyatakan bahwa

“kegiatan penertiban penggunaan jenis trail dilakukan demi mendukung tugas dan fungsi pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil.”ujarnya

Randi juga mengungkapkan bahwa dari hasil apel siaga yang dilaksanakan minggu lalu, ditemukan 111 unit kendaraan dinas roda dua yang tidak jelas keberadaannya di berbagai OPD.

Lebih lanjut, Randi menyampaikan,ada sekitar 200 lebih unit motor trail yang tersebar di berbagai OPD yang terindikasi digunakan oleh pihak-pihak yang secara tupoksi tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan ke wilayah-wilayah terpencil.

“Sehingga Pimpinan memerintahkan ditertibkan terlebih dahulu untuk kemudian diatur penggunaannya, sehingga kami menyurati semua OPD yang ada kendaraan Dinas Trail untuk dilakukan Apel Siaga pada Hari Selasa – Rabu,”tegas Randi. (***)