*Ada 11 Sasaran Prioritas yang Harus Diketahui Pengendara

PALOPO Lintera News — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Palopo menggelar Operasi (Ops) Patuh Pallawa 2026. Sejumlah personel akan ditempatkan di titik yang dianggap rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas di Kota Palopo.

Ops patuh pallawa ini akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026 mendatang, dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K., bersama Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan.

“Tertib Berlalu Lintas, Selamat Sampai Tujuan”, merupakan tema yang diusung dalam operasi ini . Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palopo.

AKBP Arvin Hariyadi menegaskan, operasi tidak hanya berorientasi pada penindakan, namun mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan teguran humanis kepada pengendara.

“Kepada pengendara mari bersama tertib dalam berlalu lintas. Jika bepergian lengkapi dukumen kendaraan Anda, patuhi rambu lalulintas, dan utamakan keselamatan. Ini penting agar selamat sampai tujuan,” imbau Kapolres Palopo, Minggu 25 Oktober 2026.

Hal senada ditegaskan Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan. Menurutnya, seluruh pengendara roda dua maupun roda empat agar memeriksa ulang administrasi kendaraannya seperti STNK, SIM, helm SNI, dan sabuk pengaman, hingga kelayakan teknis kendaraan.

“Kami harapknya dukungan penuh dari masyarakat Kota Palopo. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mentaati aturan. Dan pihak telah menyiapkan 11 sasaran prioritas pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan,” katanya. (one)

11 sasaran priotas yang dimaksud yaitu,

1.  Pengendara melawan arus;
2.  Pengendara menggunakan handphone saat berkendara;
3.  Pengendara di bawah umur / tidak memiliki SIM;
4.  Berboncengan lebih dari satu orang.
5.  tidak menggunakan helm SNI;
6.  Tidak menggunakan sabuk pengaman;
7.  Melebihi batas kecepatan;
8.  TNKB / pelat nomor tidak sesuai spesifikasi;
9.  Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
10. Melanggar marka, rambu, dan lampu lalu lintas;
11. Knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong/brong).

(Sumber Polres Palopo)