Sempat DPO, Pelaku Penipuan Atau Penggelapan Mobil Akhirnya Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Wara

Headline News, Hukrim393 Dilihat

Palopo Lintera News — Personil Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Ahmad Akbar, S.H, M.H, kembali menangkap pelaku penipuan atau penggelapan sebuah mobil Avansa yang sempat DPO Rabu 28 Oktober 2020

Pelaku yang di ketahui berinisial AD (40 ) tersebut di tangkap Satuan Reskrim Polsek Wara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/72/X/YAN.2.5/SPKT/2020, tanggal 04 Oktober 2020, pelapor atas nama RONI.

Pelaku, AD sebelumnya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Berkas Perkara Nomor : B/42/X/2020/Reskrim, tertanggal 28 Oktober 2020, tersangka atas nama saudari RT dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana subs pasal 372 KUHPidana

Beradasarkan keterangan Korban bahwa pada hari Sabtu, tanggal 01 Agustus 2020, sekira pukul 10.00 wita, bertempat di rumah korban,Roni yang beralamat di jalan Andi Bintang Kelurahan Murante Kecamatan. Mungkajang Kota Palopo, berawal dari RT merental 1 (satu) unit mobil merk TOYOTA type Avansa warna hitam tahun 2013 Nopol DN 1158 AM milik korban, kemudian mobil tersebut dibawa oleh pelaku yang bernama RT bersama AD ke Kabupaten Gowa untuk digadai kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik kendaraan, hingga kemudian akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wara

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa tersebut, serta berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, dan tersangka RT, maka diperoleh informasi bahwa salah seorang pelaku lainnya bernama AD sehingga berdasarkan informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Wara melakukan pencarian terhadap pelaku,

Pelaku AD kemudian di tangkap Unit Reskrim saat menyerahkan diri Kepolsek wara saat didampingi oleh kuasa hukumnya

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui dan membenarkan atas perbuatannya kepada korban yang bernama Roni, sehingga pelaku bersama dengan barang buktinya berupa satu unit mobil merk Toyota type Avansa warna hitam tahun 2013 Nopol DN 1158 AM di amankan di polsek wara guna untuk proses sidik lebih lanjut.

Liputan :Fr