Palopo Lintera News — Pasca penangkapan sepasang suami istri dan seorang pemuda Salubattang, dua orang warga dinyatakan resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Palopo.
“Benar, yang ditangkap di lokasi berbeda ada tiga orang. Mereka membeli sabu dari lelaki Onal dan Dani yang saat ini masih DPO,” kata Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin SE, Selasa 8 September 2020.
Diketahui pasangan suami istri itu adalah Darman Alias Asdar (43) dan Reskiyani Alias Reski (33), warga Jl Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Sedangkan warga Salubattang adalah Ali Akbar Alias Kobang (22). Ketiganya diduga terlibat narkoba jenis sabu.Suami istri itu ditangkap Jumat 4 September, di Jl Lingkar, Penggoli, Kota Palopo, dengan barang bukti sabu-sabu.
Darman merupakan pekerja buruh harian sedangkan istrinya (Reski) adalah ibu rumah tangga.
Dari tangan Reski polisi menyita hanphone merek Samsung dan satu saset plastik berisi sabu seberat 1,04 gram. Sabu yang baru dibelinya sempat di buang Reski namun berhasil ditemukan petugas di tepi jalan
raya. Sedangkan dari tangan suaminya disita
satu unit handphone merek Nokia warna biru.
Penangkapan bermula setelah Tim Opsnal Narkoba mendapatkan informasi dari informan. Berdasarkan informasi tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan. Darman dan Reski mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Onal.Sehari setelah Darman dan Reski tertangkap, anggota Sat Narkoba menangkap Ali Akbar Alias Kobang (20), warga Salubattang.Barang buktinya berupa sabu
seberat 0,68 gram yang ditemukan dari tangan
kanannya.
Pemuda tersebut diciduk Sabtu 5 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, tepatnya di Jl Poros DR SAM Ratulangi, Kelurahan Balandai. Saat diintrogasi Ali Akbar mengaku membeli sabu dari lelaki Dani (DPO)
seharga Rp 450 ribu. (***)