PALOPO Lintera News | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memutuskan tidak menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin atau Ome karena dugaan ijazah paket C palsu.
Ketua KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin mengatakan dalam rapat pleno yang digelar di Makassar, pihaknya telah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
“Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindaklanjuti ? Seperti teman-teman ketahui rekomendasi Bawaslu berimplikasi pada men-Tms-kan salah satu pasangan calon,” kata Irwandi Djumadin saat konferensi pers di kantor KPU Palopo, Selasa (5/11/2024).
Irwandi menjelaskan, pihaknya menolak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk mendiskualifikasi Trisal-Ahmad didasarkan Peraturan KPU atau PKPU nomor 8 tahun 2024.
Ia menyebutkan, dalam pasal 133 ayat 1 PKPU Nomor 8 tahun 2024 berbunyi, bahwa dalam hal terdapat pengaduan terhadap ketidakbenaran ijazah atau tanda tamat belajar atau di semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan calon, oleh KPU meneruskan kepada pihak yang berwenang sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon,” tegas Ketua KPU Palopo Irwandi di dampingi Muhatzir Hamid dan Iswandi Ismail.
Maka dari itu, KPU Palopo memutuskan rekomendasi Bawaslu diteruskan kepada Instansi yang berwenang hingga kasus keabsahan Ijazah Trisal Tahir mendapat status hukum tetap di pengadilan
.
“Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan,” sambung Irwandi Djumadin.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Ome untuk dibatalkan setelah ditemukan pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.(***)