
PALOPO.Lintera News – Aktivitas pertambangan galian C milik CV. Seven Brothers yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, semakin menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Aktivis dan LSM.
Sebelumnya, sejumlah aktivis dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi PUSAKA telah melakukan aksi demonstrasi, di mana dalam tuntutannya mereka meminta aparat penegak hukum Polres Palopo untuk menutup tambang galian C milik Seven Brothers yang diduga telah melewati batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kini, sorotan juga datang dari Ketua LSM Aspirasi, Nasrum Naba, yang mempertanyakan dugaan bahwa CV. Seven Brothers beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).
Nasrum Naba menegaskan pentingnya keadilan bagi para penambang yang dilarang beroperasi karena dianggap tidak memiliki izin. Oleh karena itu, ia menyoroti keberadaan tambang galian C milik Seven Brothers yang masih beroperasi tanpa bukti kepemilikan IUP-OP.
Ia menjelaskan, berdasarkan gambar lokasi di Google Maps terkait areal tambang galian C di Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan, yang dikelola oleh CV. Seven Brothers, peta lokasi tersebut masih berwarna biru. Menurutnya, jika tambang tersebut sudah memiliki izin, peta lokasi pada Google Maps seharusnya berwarna merah.
“Peta lokasi pada Google Maps tambang galian C milik CV. Seven Brothers masih berwarna biru, yang berarti belum memiliki IUP-OP. Sebaliknya, jika tambang sudah berizin, peta lokasi harus berwarna merah, yang menunjukkan konsesi lahan tersebut telah memiliki IUP-OP dan dapat melakukan produksi dan penjualan,” ucap Nasrum Naba
Nasrum menegaskan, apabila seluruh penambang di wilayah Kelurahan Sampoddo dan Purangi diwajibkan untuk memiliki IUP-OP guna melakukan produksi dan penjualan material tambang, maka demi keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum, pihak CV. Seven Brothers juga harus membuktikan kepemilikan izin-izin yang sah seperti IUP-OP,dan juga batas wilayah izin usaha perusahaan (Wiup)
“Demi keadilan dan persamaan hak di hadapan hukum, pihak CV. Seven Brothers wajib membuktikan kepemilikan surat-surat kelengkapan izin pengelolaan tambangnya, termasuk IUP-OP dan juga batas wilayah izin usaha perusahaan (Wiup) ” ujar Nasrum.
Dirinya pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum memeriksa IUP – OP dan Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( Wiup ) Tambang Galian C milik Cv. Seven Brothers di Kelurahan Sampoddo
” Kami meminta APH Polres Palopo untuk memeriksa IUP – OP dan Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( Wiup ) Tambang Galian C milik Cv. Seven Brothers di Kelurahan Sampoddo” tegas Nasrum
Dikonfirmasi terpisah seorang pegawai Dinas Pertambangan yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan CV. Seven Brothers melewati batas WIUP, perlu dilakukan pengecekan langsung ke lokasi. Tim akan mengambil koordinat titik kegiatan mereka dan membandingkannya dengan peta perizinan yang ada, untuk menentukan apakah tambang tersebut beroperasi di luar titik koordinat yang telah ditetapkan.
“Untuk memastikan apakah kegiatan sudah melewati batas atau tidak, kami perlu mengecek langsung ke lokasi, mengambil koordinat titik kegiatan mereka, dan mengunggahnya ke peta perizinan. Hal ini akan menunjukkan apakah CV. Seven Brothers menambang di luar titik koordinat yang ditentukan,” ujar pegawai tersebut.
Ketika ditanyakan mengenai kapan pengecekan dapat dilakukan.Dirinya menekankan bahwa hal tersebut membutuhkan surat permohonan resmi ke Dinas ESDM atau Inspektur Tambang untuk menentukan koordinat yang tepat.
“Untuk menentukan koordinat yang tepat, harus ada surat permohonan ke Dinas ESDM atau Inspektur Tambang,” tambah nya
Ia juga mengingatkan agar perusahaan memastikan batas perizinannya dengan jelas agar tidak terjadi kebingungan terkait kegiatan operasionalnya.
“Seharusnya perusahaan bisa menetapkan batas perizinannya dengan jelas, agar tidak ada kerancuan terkait operasional mereka,” jelas Pegawai Pertambangan ( FS )


