PALOPO LinteraNews — Tim hukum pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Hj. Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Ome) angkat bicara soal temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi dokumen pajak.
Sebagai Tim Kuasa Hukum, Baihaki SH menilai temuan dokumen pajak Hj. Naili Trisal hanya membuat gaduh jelang pemungutan suara (PSU). “Saya menilai sikap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Palopo, Ardiansyah tidak profesional, cacat prosedural, dan mencederai prinsip keadilan, karena kliennya, Naili-Trisal tidak pernah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum hasil temuan diumumkan ke publik,” tegas Baihaki, Minggu 4 Mei 2025.
Lebih tegas Baihaki mengatakan Ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak ada mekanisme klarifikasi, padahal itu diwajibkan dalam aturan Bawaslu tahun 2022. Hasil temuan keluar tanpa Hj. Naili dimintai penjelasan. Ini ugal-ugalan dan melanggar asas kepastian hukum.
“Tindakan Bawaslu cenderung tendensius dan berpotensi memicu kegaduhan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo. Terlebih, temuan tersebut muncul tanpa disampaikan lebih awal saat masa perbaikan dokumen yang menurutnya justru menjadi kewajiban Bawaslu untuk mengawasi dan memberi masukan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa temuan dokumen pajak terjadi di Bulan Maret, tapi baru diumumkan sekarang. Ini terkesan disembunyikan dan kemudian digunakan sebagai alat menyerang kandidat. Sikap ini berbahaya dan merusak demokrasi.
Baihaki juga mempertanyakan konsistensi dan netralitas Bawaslu, mengingat pihaknya menilai hanya paslon nomor 04 yang diselidiki secara aktif. Sementara, dugaan pelanggaran dari pasangan calon lain yang beredar di masyarakat tidak terlihat ditindaklanjuti.
“Kami khawatir Bawaslu kehilangan fungsi sebagai pengawas yang adil. Saat kasus Akhmad Syarifuddin misalnya, mereka pasif hanya menunggu laporan. Fungsi pengawasan seharusnya melekat, bukan hanya duduk manis,” tambahnya.
Terkait substansi temuan, Baihaki menegaskan bahwa dokumen pajak Naili-Trisal telah sah dan dibayar sesuai ketentuan. Perbedaan tanggal dalam sistem informasi pencalonan (Silon) menurutnya tidak berdampak pada kelengkapan syarat pencalonan.
“Dalam hasilnya pun dinyatakan tidak ada unsur pidana. Tapi kenapa diumumkan seolah-olah pelanggaran besar? Ini bukan penegakan hukum, tapi pembentukan opini publik yang cenderung memojokkan,” tutur Baihaki.
Sikap Bawaslu Palopo terkhusus Koordinator Divisi Hukum pun dinilai mencoreng prinsip profesionalitas lembaga pengawas pemilu. “Kinerjanya terkesan tidak profesional dan malah memperkeruh suasana menjelang PSU yang seharusnya berlangsung jujur, adil, dan transparan,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu Palopo menduga ada pelanggaran administrasi soal dokumen pajak milik salah satu Cawalkot Palopo Hj. Naili Trisal berdasarkan laporan masyarakat. Ardiansah, selaku anggota Bawaslu Palopo mengatakan terkait laporan itu kemudlian ditelusuri di bulan Maret 2025 hingga akhirnya dianggap menjadi temuan dugaan pelanggaran administrasi sehingga tidak perlu melakukan klarifikasi karena penanganan pelanggaran tidak wajib untuk diklarifikasi. “Namun soal temuan tersebut apakah akan diteruskan ke KPU atau bagaimana kedepannya. Kami juga masih butuh pandangan ahli,” ujarnya. (rls/one)


