PALOPO LinteraNews — Belum kelar laporan Hj. Naili Trisal terkait kasus pencemaran nama baik, akun Facebook (FB) yang diduga milik Syamsiar Syam kembali berulah.
Kali ini seorang warga Kabupaten Luwu Utara bernama Mansyur Milu jadi sasaran hinaan dan makian. Buntutnya warga tersebut menempu jalur hukum dengan cara melaporkan akun Fb Syamsiar Syam ke Polres Palopo, Kamis 1 Mei 2025.
Dihadapan polisi yang menerima laporannya, Mansyur menyebut kejadian bermula saat akun Syamsiar Syam mempublikasikan foto ijazah atas nama Naili Trisal, tanpa izin.
Lalu Mansyur menilai tindakan itu melanggar etika dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mansyur kemudian memberikan komentar melalui akun pribadinya “MANSYUR MILU”. Dalam komentarnya, ia mengatakan penyebaran dokumen pribadi semestinya disertai izin dari pemiliknya.
Namun, bukan klarifikasi yang diterima. Justru, Mansyur mendapat balasan bernada kasar dan penuh hinaan dari akun Syamsiar Syam. Beberapa tanggapan akun tersebut antara lain berbunyi, “biar mih telaso” dan “lapor mih cepat telaso, tidak usah bacrit, laporma saja anjing”.
“Atas peristiwa ini, saya merasa sangat dirugikan secara moral dan martabat. Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mansyur.
Kasus ini kini menunggu proses lebih lanjut dari unit Sat Reskrim Polres Palopo, guna dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (***)


