PALOPO LinteraNews — Sabar itu indah, tapi ada batasnya. Kalimat ini menyentuh Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Hj. Naili Trisal. Dimana kesabaran yang selama ini dijaga akhirnya hinggap di Polres Palopo.
Ditemani kuasa hukumnya, Paslon nomor urut 04 ini resmi melaporkan Syamsiar Syam (Bunda Mano) atas dugaan pencemaran nama baik. Sebagai terlapor pemilik akun Facebook, Syamsiar Syam diduga menyebar fitnah sehingga harus diselesaikan lewat jalur hukum.
“Dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran data pribadi sudah kami laporkan ke Polres Palopo ditandai dengan bukti laporan Polisi Nomor LP/B/24B/IV/2025/SPKT,” ungkap Baihaki, SH, selaku Kuasa Hukum Naili Trisal, Selasa 29 April 2025
Menurut Baihaki adanya berita yang tersebar melalui platform media sosial diduga bertujuan untuk mendiskreditkan dan merusak reputasi paslon nomor urut 04 yang sedang berlaga dalam PSU Pilkada Palopo. “Jadi ada dua hal yang dilaporkan ke Polres Palopo. Pertama terkait pencemaran nama baik atau fitnah dan pemalsuan pajak tanpa bukti yang dialamatkan kepada Naili Trisal,” tegas Baihaki.

Didamping kuasa hukumnya, Hj. Naili Trisal resmi melaporkan Syamsiar Syam, selaku pemilik akun Syamsiar Syam ke Polres Palopo atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tak sampai disitu pemilik akun tersebut juga dilaporkan atas dugaan penyebaran data pribadi karena diduga telah menyebarkan dokumen pribadi Naili Trisal berupa ijazah SMK. “Klien kami sangat keberatan tentunya. Apalagi ijazahnya disebar lewat video aplikasi Whastapp dan facebook tanpa izin. Khawatirnya dokumen itu disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Sementara itu, Naili mengimbau kepada masyarakat Palopo untuk tetap tenang demi terwujudnya PSU Pilkada Palopo yang aman dan damai. “Mari wujudkan pesta demokrasi yang sudah didepan mata, hindari kampanye hitam , fitnah, mencaci dan menyebar informasi yang tidak benar,” tandas Calon Wali Kota Palopo usungan Gerindra dan Demokrat ini.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Darma yang dikonfirmasi melalui via whatsaPP belum memberikan jabawaban atas laporan pencemaran nama baik tersebut. Hingga berita ini naik cetak yang nampak diponsel hanya centang dua abu-abu berarti pesan telah dikirim dan diterima. (***)


