PALOPO.Lintera News | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD Kota Palopo, Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Kamis 24 April 2025
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, dan didampingi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.
Dalam sambutannya ,Ketua DPRD Darwis mengatakan pentingnya evaluasi tahunan ini sebagai wujud pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif.
” Sangat penting evaluasi tahunan sebagai wujud pengawasan jalannya pemerintahan daerah ” ujar Darwis
Tak hanya itu ,Darwis juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif.
” Rekomendasi tersebut adalah bagian dari kemitraan strategis antara legislatif dan eksekutif ” jelas nya
Pada kesempatan yang sama ,Pj Wali Kota Palopo Firmanza DP menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Ia menekankan bahwa hal ini adalah bagian dari prinsip check and balance antara eksekutif dan legislatif.
“Rekomendasi DPRD adalah bentuk kemitraan strategis demi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Firmanza.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh catatan, saran, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam pelaksanaan program ke depan.
“Saya minta kepada Pj Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan perangkat daerah agar mencermati poin-poin rekomendasi tersebut dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.(YS)


