Ket Gambar : Uci (kiri) dan Yuna (kanan) saat pertemuan di Makassar

Palopo,Lintera News — Salah seorang staf Perusahaan Ressty Aesthethic Clinic (RAC) cabang Palopo, Sulawesi Selatan yang bergerak di bidang kecantikan, dipolisikan lantaran diduga telah melakukan pencemaran nama baik.

Terlapor yang diduga lakukan pencemaran nama baik itu, yakni Sitti Fatimah alias Sifa.

Sifa dilaporkan oleh dr. Lusi Anastasia berdasarkan laporan polisi: LPB/ 326/ XII/ 2021/ SPKT/ POLRES PLP/ POLDA SULSEL pada 31 Desember 2021 tahun lalu.

dr. Lusi Anastasia atau akrab disapa Uci ini merupakan mitra kerja RAC untuk cabang Palopo (sebagai penyedia tempat praktek perusahaan RAC di Palopo), saat dikonfirmasi, 02 Maret 2022. Dia menyebutkan perbuatan Sitti Fatimah itu dianggapnya tidak dapat ditolerir lagi karena, tuduhan penggelapan atau membawa kabur uang kantor yang diarahkan kepada Uci, itu dianggap tidak berdasar dan tidak terbukti.

“Ini laporan pembukuan yang dia tuduhkan ke saya. Karena laporan itu, saya dituduh penggelapan atau bawa kabur uang perusahaan,” kata Uci dalam pesan WhatsApp-nya yang dibarengi foto buku laporan yang dimaksud.

Sementara hasil tim audit keuangan perusahaan RAC lanjut Uci, itu telah dilakukan penghitungan hasil dari alat pribadi PRP (Plateled Rich Plasma) dan tidak ada penngelapan uang seperti yang dituduhkan kepada saya.

“Saat ini saya sedang di Makassar untuk bertemu dengan ibu Yuna bagian audit perusahaan, sekaligus penandatanganan persetujuan pembagian hasil 50 persen dari keuntungan perusahaan RAC di Palopo. Kemudian tudingan penggelapan yang diarahkan ke saya itu, kembali terbantahkan oleh keterangan dari ibu Yuna dalam pertemuan tadi. Karena uang yang dimaksud digelapkan itu ternyata masuk di laporan pengeluaran perusahaan,” lanjutnya.

Karena tudingan penggelapan uang perusahaan yang tidak terbukti dan berdasar itu, Uci merasa sangat kecewa terhadap terlapor. Karena menurutnya terlapor itu telah dianggap sebagai keluarga sendiri sejak masih kuliah di Makassar.

“Seperti kacang lupa kulitnya. Dulu waktu dia (Sitti Fatimah) masih kuliah di Makassar, saya kasi numpang gratis di rumahku di Jl. Landak Baru (Metropolitan Residence) kurang lebih selama tiga tahun. Tapi apa sekarang saya dituduh gelapkan uang perusahaan dan bahkan tudingan penggelapan itu juga sempat disampaikan owner perusahaan RAC di beberapa media, sampai saya tidak bisa terima atau tolerir lagi perbuatannya itu dan laporan itu akan saya kawal terus sampai tuntas,” ucapnya.

Sementara itu, dari pihak kepolisian sendiri terkait perkembangan laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, S.Pd yang dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya, dia menyebutkan terlapor siang tadi sekira pukul 13:00 Wita, telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER).

“Tadi terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh saudari Lusi. Selain terlapor, sejumlah saksi- saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Status nya masih dalam tahap Lidik,” kata Patobun.( F Suade )